Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompol D Ketahuan Punya Istri Siri, Memang Boleh Polisi Poligami?

Kompas.com - 02/02/2023, 09:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Polisi menyebut, Nur yang merupakan salah satu penumpang mobil Audi A6 terkait kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia (19) Nuraini adalah istri siri dari Kompol D.

Polisi sebelumnya menyebut Selvi Amalia meninggal dunia tertabrak mobil Audi A6 di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat 20 Januari 2023. Adapun Nur adalah perempuan muda berusia 23 tahun.

Nur sebelumnya juga sempat disebut-sebut sebagai istri kedua dari Kompol D. Nur mengaku sebagai istri dari penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan serial killer supranatural Wowon cs.

Dalam pengakuannya sebelum ini, Nur mengatakan, mobil Audi A6 warna hitam itu merupakan milik suaminya yang merupakan seorang perwira polisi yang ada di dalam salah satu mobil di iring-iringan kendaraan tersebut.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Polri kemudian mengklarifikasi dan menyebut kalau Nur adalah istri siri dari Kompol D. Lalu apakah boleh seorang polisi beristri lebih dari satu alias poligami?

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, anggota Polri dilarang untuk melakukan poligami. Ketentuan polisi dilarang poligami itu diatur dalam Pasal 4.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujukan bagi pegawai negeri di lingkungan Polri.

Pegawai negeri yang dimaksud termasuk anggota Polri maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Polri.

Baca juga: Disentil Jokowi soal Gaya Hidup Hedon, Berapa Gaji Jenderal Polisi?

Regulasi terbaru itu juga merupakan revisi dari aturan lama, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

"Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri atau suami," bunyi Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018.

Selain larangan berpoligami, aturan itu juga memuat larangan bagi anggota polisi wanita (Polwan) maupun PNS wanita di Polri menjadi istri kedua dan seterusnya (dipoligami).

"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya," tulis Pasal 4 ayat (2).

Hampir serupa dengan PNS di instansi pemerintah, aturan pernikahan dan perceraian yang ketat juga melekat pada anggota Polri dan PNS Polri.

Baca juga: Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV

Di mana untuk izin pernikahan, rujuk, dan perceraian harus melalui izin atasan sesuai dengan golongan pangkatnya.

Peraturan pernikahan dan perceraian anggota Polri dan PNS Polri itu ditandatangani oleh Kapolri 2016-2019 Tito Karnavian yang saat ini menjadi Menteri Dalam Negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com