Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Investasi Ilegal, dari Kripto sampai Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Kompas.com - 02/02/2023, 15:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, penawaran investasi ilegal belum hilang terus mencari korban.

"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi," ujar Tongam dalam siaran pers, Kamis (2/2/2023).

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Ke depan, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Baca juga: Korban Indra Kenz: Saya Kapok Main Investasi Ilegal Lagi

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga.

"SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," imbuh dia.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” ujar Tongam.

Baca juga: Ramai Warganet Keluhkan Tamasia, Kenali Lagi Ciri-ciri Investasi Bodong

Peran masyarakat berantas investasi ilegal

Ia menjelaskan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Tongam bilang, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.

Selain itu, masyarakat dapat mengecek apakah entitas pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alertportal/Pages/default.aspx.

 

10 investasi ilegal yang dihentikan pada Januari 2023

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

- 2 entitas melakukan kegiatan money game

- 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin

- 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh

- 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com