KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menaikkan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Penyesuaian tarif baru berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan. Kenaikan tarif layanan kapitasi yang diterima puskesmas, klinik, maupun dokter praktek dari BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pada tahun 2016 lalu.
Dilansir dari laman resmi Kemenkes, penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan ini tentunya akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan memberikan dampak pada peningkatan kualitas layanan yang diperoleh sesuai indikasi medis. Sedangkan bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian standar tarif ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Dengan adanya kenaikan tarif, diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan oleh faskes akan semakin baik dan sesuai kompetensi.
Baca juga: Simak, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023
Lebih lanjut, standar tarif kapitasi terbaru yang ditetapkan sebagai berikut:
Baca juga: Ketahui, Ini Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara rinciannya sebagai berikut:
Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.
Baca juga: Simak, Ini 4 Langkah Reaktivasi KIS PBI BPJS Kesehatan
Tak hanya tarif kapitasi, terdapat penyesuaian berupa kenaikan tarif non-kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan rawat inap tingkat pertama, serta penambahan tarif non-kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan, termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Perubahan berikutnya meliputi pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ pankreas, hati, dan paru, bukan hanya untuk ginjal.
Selain itu, dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua menjadi regional empat.
Baca juga: Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya
Adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif non-INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non-hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah.
Lebih lanjut, terdapat perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif non-INA CBG, seperti kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp 7.500.000 menjadi Rp 8.000.000, pemberian obat kronis di mana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non-INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari, penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor, Ini Cara Pindah Faskes BPJS secara Online
Ada ketentuan terkait selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari satu tingkat dan rumah sakit dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Terdapat penambahan lima top up tarif baru, perubahan dua top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan) dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi, serta 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp