JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, penawaran investasi ilegal belum hilang dan terus mencari korban.
"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi," ujar dia dalam siaran pers, Kamis (2/2/2023).
Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Baca juga: Ramai Warganet Keluhkan Tamasia, Kenali Lagi Ciri-ciri Investasi Bodong
Selain itu, Tongam bilang, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas entitas investasi dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.
Selain itu, masyarakat dapat mengecek apakah entitas pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alertportal/Pages/default.aspx.
Baca juga: SWI: Kerugian akibat Investasi Ilegal 2022 Capai Rp 109,67 Triliun, Tertinggi dalam 5 Tahun
Berikut ini adalah daftar 10 investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Januari 2023.
1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork menjalankan penawaran investasi melalui marketplace dan jasa digital marketing tanpa izin.
2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa) menjalankan penawaran pembiayaan properti tanpa izin.
3. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya) menjalankan penawaran perjalanan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Gemilang Citrus Berjaya.
4. Ayostore.id menjalankan penyelenggara e-commerce serta menawarkan perjalanan ibadah umroh tanpa izin.
5. Realms of Ruby menjalankan penyelenggara aset kripto tanpa izin
6. konsor.io menjalankan penyelenggara aset kripto tanpa izin.
7. Go-Star menjalankan money game dengan modus kerja sama toko online tanpa izin.
8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia) menjalankan money game atau penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama Mego Supply Indonesia.
9. https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01 menjalankan penyelenggara trading tanpa izin.
10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera) menjalankan penawaran pelunasan utang tanpa izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.