JAKARTA, KOMPAS.com - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengatakan, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa nasabah tidak relevan dengan keadaan perusahaan saat ini
Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, di dalam Undang-undang Perasuransian dan POJK No 28 Tahun 2015 telah diatur tahapan likuidasi setelah izin usaha perusahaan di cabut.
"Menurut saya langkah itu tidak perlu. Selain itu proses PKPU itu tujuannya adalah untuk restrukturisasi utang. Bagaimana mungkin perusahaan yang dicabut izinnya dan sedang dalam proses pemberesan tetap harus mengajukan proses restrukturisasi," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Menakar Untung-Rugi Nasabah di Tengah PKPU dan Proses Likuidasi Wanaartha Life
Ia menyebutkan, ketika proses PKPU tidak berhasil, maka proses selanjutnya adalah kepailitan, dan terakhir akan ke pemberesan. Hal tersebut, nyatanya sama dengan yang sedang dilakukan tim likuidasi saat ini.
Harvardy menjelaskan, pihaknya sekarang telah menjalankan proses likuidasi berdasarkan dengan UU Perasuransian dan POJK No 28 Tahun 2015.
"Sudah ada instrumen hukumnya, jadi saya rasa tidak perlu lagi membuat langkah yang membingungkan nasabah," imbuh dia.
Harvardy yakin, PKPU yang diajukan oleh nasabah tersebut tidak akan dikabulkan. Hal ini lantaran, izin usaha perusahaan telah dicabut.
"Proses likudasi ini sudah diatur UU Perasuransian dan direstui OJK untuk dilanjutkan. Kami sudah melibatkan nasabah untuk mengawasi kami. Harapan kami, itu bisa membuang segala keraguan untuk mengikuti proses likuidasi ini," tutur dia.
Sedikit catatan, pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life sudah disetujui oleh OJK dan resmi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.
Asal tahu, data terakhir dari tim likuidasi menyebut sudah ada sebanyak 854 pemegang polis yang mendaftar dengan 1.867 lembar polis, 2 kreditor, dan 2 karyawan per 1 Februari 2023.
"Kalau dibilang nasabah tidak percaya pada tim likuidasi saya rasa tidak, setiap hari nasabah yang daftar lebih dari 100 orang," tandas dia.
Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Tunjuk Dua Nasabah Jadi Tim Observer
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.