Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Ajukan PKPU ke Wanaartha Life, Tim Likuidasi: Tidak Perlu

Kompas.com - 02/02/2023, 19:37 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengatakan, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa nasabah tidak relevan dengan keadaan perusahaan saat ini

Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, di dalam Undang-undang Perasuransian dan POJK No 28 Tahun 2015 telah diatur tahapan likuidasi setelah izin usaha perusahaan di cabut.

"Menurut saya langkah itu tidak perlu. Selain itu proses PKPU itu tujuannya adalah untuk restrukturisasi utang. Bagaimana mungkin perusahaan yang dicabut izinnya dan sedang dalam proses pemberesan tetap harus mengajukan proses restrukturisasi," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Menakar Untung-Rugi Nasabah di Tengah PKPU dan Proses Likuidasi Wanaartha Life

Ia menyebutkan, ketika proses PKPU tidak berhasil, maka proses selanjutnya adalah kepailitan, dan terakhir akan ke pemberesan. Hal tersebut, nyatanya sama dengan yang sedang dilakukan tim likuidasi saat ini.

Harvardy menjelaskan, pihaknya sekarang telah menjalankan proses likuidasi berdasarkan dengan UU Perasuransian dan POJK No 28 Tahun 2015.

"Sudah ada instrumen hukumnya, jadi saya rasa tidak perlu lagi membuat langkah yang membingungkan nasabah," imbuh dia.

Harvardy yakin, PKPU yang diajukan oleh nasabah tersebut tidak akan dikabulkan. Hal ini lantaran, izin usaha perusahaan telah dicabut.

"Proses likudasi ini sudah diatur UU Perasuransian dan direstui OJK untuk dilanjutkan. Kami sudah melibatkan nasabah untuk mengawasi kami. Harapan kami, itu bisa membuang segala keraguan untuk mengikuti proses likuidasi ini," tutur dia.

Sedikit catatan, pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life sudah disetujui oleh OJK dan resmi terbentuk berdasarkan Akta Sirkuler Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Nomor 11 tanggal 30 Desember 2022.

Asal tahu, data terakhir dari tim likuidasi menyebut sudah ada sebanyak 854 pemegang polis yang mendaftar dengan 1.867 lembar polis, 2 kreditor, dan 2 karyawan per 1 Februari 2023.

"Kalau dibilang nasabah tidak percaya pada tim likuidasi saya rasa tidak, setiap hari nasabah yang daftar lebih dari 100 orang," tandas dia.

Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Tunjuk Dua Nasabah Jadi Tim Observer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com