Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, OJK: Kami Menghargai Hak Pemegang Polis

Kompas.com - 02/02/2023, 20:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya tetap menghargai hak yang dimiliki oleh pemegang polis Wanaartha Life terkait dengan kasus ini.

"Terkait ada pihak yang melakukan PKPU, OJK menghargai hak dari pemegang polis," ujar dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Tunjuk Dua Nasabah Jadi Tim Observer

Namun begitu, Ogi menjelaskan, pada kenyataannya izin usaha perusahaan telah dicabut OJK pada 5 Desember 2022 lalu.

Untuk itu, proses penagihan kepada perusahaan dapat dilakukan pada tim likuidasi yang telah dibentuk.

Di sisi lain, Ogi menjelaskan, OJK akan berperan sebagai supervisor dari tim likuidasi yang saat ini sedang menjalankan tugasnya.

Kemudian Ogi menuturkan, sesuai dengan undang-undang setelah perusahaan dicabut izin usahanya, maka akan dilakukan pembubaran perusahaan dan penunjukkan tim likuidasi.

Baca juga: Menakar Untung-Rugi Nasabah di Tengah PKPU dan Proses Likuidasi Wanaartha Life

Adapun, pemegang saham telah menetapkan tim likuidasi secara sirkuler.

"Hak mereka masih ada meskipun tersangka, hak perdatanya masih ada dan RUPS itu masih bisa dijalankan," imbuh dia.

Selanjutnya, OJK pada saat itu melakukan verifikasi terhadap tim likuidasi, apakah telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ogi menjelaskan, tim likuidasi Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 2 tahun untuk menjalankan tugasnya.

"Dapat diperpanjang sekali lagi (2 tahun) untuk tim likuidasinya," tandas dia.

Sementara itu, ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, PKPU yang diajukan oleh beberapa nasabah tidak relevan dengan keadaan perusahaan saat ini.

"Menurut saya langkah itu tidak perlu. Selain itu proses PKPU itu tujuannya adalah untuk restrukturisasi utang. Bagaimana mungkin perusahaan yang dicabut izinnya dan sedang dalam proses pemberesan tetap harus mengajukan proses restrukturisasi," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Ia menambahkan, ketika proses PKPU tidak berhasil, maka proses selanjutnya adalah kepailitan, dan terakhir akan ke pemberesan. Hal tersebut, nyatanya sama dengan yang sedang dilakukan tim likuidasi saat ini.

Baca juga: Kelanjutan Kasus Wanaartha Life, 600 Nasabah yang Mewakili 1.400 Polis Sudah Daftar ke Tim Likuidasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com