JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus.
Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan pernyataan OJK tahun lalu yang menyebut beberapa perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi yang dinyatakan masuk ke dalam pengawasan khusus.
"Maaf, kami tidak dapar menyebutkan nama-namanya yang termasuk di dalam pengawasan khusus. yang sudah pasti kategorinya saat itu adalah pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Masih Muda Beli Asuransi, Apa Untungnya?
Ia menceritakan, seiring berjalannya waktu 13 perusahan yang berada di dalam pengawasan khusus tersebut berbenah dan menunjukkan perkembangan yang positif.
Ogi menuturkan, dari 13 perusahaan tersebut terdapat 2 perusahaan asuransi yang berhasil dibenahi kembali kesehatan keuangannya.
Sedangkan, satu perusahaan asuransi akhirnya harus mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.
Baca juga: Mengenal Bridge Bank, Cara IFG Tangani Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi
Di sisi lain, Ogi bilang, OJK menemukan kembali perusahaan asuransi yang perlu mendapatkan pengawasan khusus.
"Secara posisi, saat ini ada 11 perusahaan yang masuk pengawasan khusus," imbuh Ogi.
Meskipun demikian, ke depan OJK akan terus mengikuti perkambangan perusahaan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.