Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Kompas.com - 03/02/2023, 07:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus.

Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan pernyataan OJK tahun lalu yang menyebut beberapa perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi yang dinyatakan masuk ke dalam pengawasan khusus.

"Maaf, kami tidak dapar menyebutkan nama-namanya yang termasuk di dalam pengawasan khusus. yang sudah pasti kategorinya saat itu adalah pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Masih Muda Beli Asuransi, Apa Untungnya?

Ia menceritakan, seiring berjalannya waktu 13 perusahan yang berada di dalam pengawasan khusus tersebut berbenah dan menunjukkan perkembangan yang positif.

Ogi menuturkan, dari 13 perusahaan tersebut terdapat 2 perusahaan asuransi yang berhasil dibenahi kembali kesehatan keuangannya.

Sedangkan, satu perusahaan asuransi akhirnya harus mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.

Baca juga: Mengenal Bridge Bank, Cara IFG Tangani Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi

Di sisi lain, Ogi bilang, OJK menemukan kembali perusahaan asuransi yang perlu mendapatkan pengawasan khusus.

"Secara posisi, saat ini ada 11 perusahaan yang masuk pengawasan khusus," imbuh Ogi.

Meskipun demikian, ke depan OJK akan terus mengikuti perkambangan perusahaan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+