JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sebanyak 315.783 layanan baik pengaduan dan pemberian informasi terkait sektor jasa keuangan sepanjang tahun 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah tersebut termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ujar dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).
Baca juga: OJK Terima 14.088 Pengaduan Konsumen Sepanjang 2022, Paling Banyak dari Perbankan.dan IKNB
Ia menjelaskan, OJK sendiri telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk tersebut.
Selain itu, sepanjang tahun 2022 OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan.
Dari jumlah tersebut, wanita yang karib disapa Kiki itu menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK lalu mengeluarkan surat penbinaan dan perintah penghentian pancantuman materi iklan kepada perusahaan yang materi iklannya tidak sesuai ketentuan.
"OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian," imbuh dia.
Baca juga: Tim Likuidasi: 854 Nasabah Wanaartha Life yang Mewakili 1.867 Polis Sudah Ajukan Tagihan
Terkait asuransi yang bemasalah, Kiki menjelaskan, OJK juga sebelumnya telah meminta PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) untuk menindaklanjuti keluhan nasabahnya. Hal tersebut termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena perusahaan terlanmbat menindaklanjuti pengaduan.
OJK juga telah meminta Kresna Life untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk, termasuk telah memberikan sanksi peringatan tertulis.
"Dalam hal ini OJK juga telah mempertemukan konsumen dengan manajemen Wanaartha Life dan Kresna Life dan meminta perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada pemegang polis tentang rencana penyehatan keuangan perusahaan," ujar Kiki.
Selain itu, OJK juga terus meminta manajemen perusahaan asuransi Bumiputera 1912 dan Jiwasraya untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen.
Baca juga: Sektor IKNB Tetap Tumbuh di Tengah Banyaknya Aduan Masyarakat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.