Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ribuan Investasi Ilegal Ditutup, OJK: Kami Heran Masyarakat Mudah Terjerat

Kompas.com - 03/02/2023, 13:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mencegah layanan keuangan ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 5.861 entitas ilegal sejak 2017.

Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku tidak menyangka masyarakat masih mudah terjerat investasi ilegal.

"Herannya masyarakat mudah masuk, nanti kami akan kulik lagi kenapa," kata dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Padahal, wanita yang karib disapa Kiki itu menjelaskan, terkadang investasi ilegal tersebut memiiki modus yang tergolong sederhana. Misalnya, investasi ilegal biasanya menawarkan return yang menggiurkan di atas deposito bank secara umum.

"Padahal kalau menggunakan logika itu sangat tidak logis," imbuh dia.

Baca juga: Daftar 10 Investasi Ilegal yang Ditemukan SWI pada Januari 2023

Selalu cek legalitas sebelum berinvestasi

Ia berharap, ke depan masyarakat mau melakukan pengecekan legalitas sebelum menempatkan uangnya di sebuah layanan keuangan.

Kiki memerinci, sejak 2017 OJK sudah menutup 1.100 investasi ilegal, 4.482 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 pergadaian ilegal.

OJK sendiri akan tetap melakukan pendekatan dan pencegahan agar investasi ilegal dapat diberantas habis. Satgas Waspada Investasi (SWI) juga sudah bekerja keras sebagai penanganan untuk memberantas kegiatan usaha tanpa izin tersebut.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Investasi Ilegal, dari Kripto sampai Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Gandeng Kemenkominfo

Selain itu, OJK juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyebarkan berita terkait maraknya investasi ilegal ini.

"Kami juga melakukan cyber patrol dan meminta bank sebagai jasa pembayaran melakukan prinsip KYC," imbuh dia.

Untuk dapat melaporkan atau meminta informasi terkait layanan keuangan, Kiki bilang, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon di 157 atau melalui surel ke konsumen@ojk.go,id

"Kalau mau menaruh uang, (masyarakat harus cek (perusahaan) ini legal atau tidak," tandas dia.

Baca juga: Ramai Warganet Keluhkan Tamasia, Kenali Lagi Ciri-ciri Investasi Bodong

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+