Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Buntut Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Pemberi Jasa yang Terlibat

Kompas.com - 03/02/2023, 14:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pihak-pihak yang memberikan jasa dan diduga turut terlibat dalam kasus penggelapan premi nasabah di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life dan membuat perusahaan mengalami gagal bayar.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life," kata dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Tim Likuidasi: 854 Nasabah Wanaartha Life yang Mewakili 1.867 Polis Sudah Ajukan Tagihan

Selain itu, Ogi juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life.

Di samping itu, OJK tetap menghargai proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian. Seperti telah diberitakan, kepolisian telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka terkait kasus gagal bayar Wanaartha Life.

"Termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka," imbuh Ogi.

Lebih lanjut, OJK juga mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harga kekayaan milik pemegang saham pengendali guna membayar kewajiban kepada pemegang polis.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, OJK: Kami Menghargai Hak Pemegang Polis

Ogi sendiri mengimbau para pemegang polis Wanaartha Life untuk menyampaikan tagihan kepada tim likuidator.

Selanjutnya, tim likuidator akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada pada kreditor.

Ogi mengimbau, para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan tim likuidator.

"OJK juga telah berkoordinasi dengan tim likuidator dan meminta untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian," tandas dia.

Sebagai informasi, tim likuidasi menyebut sudah ada sebanyak 854 pemegang polis yang mendaftar dengan 1.867 lembar polis, 2 kreditor, dan 2 karyawan per 1 Februari 2023.

Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Tunjuk Dua Nasabah Jadi Tim Observer

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+