JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) janji memperbaiki tata kelola industri asuransi, terutama meningkatkan perlindungan konsumen lantaran berkaca dari banyaknya kasus yang terjadi belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebanyakan kasus yang ada di industri asuransi berkaitan dengan penerapan market conduct.
Market Conduct merupakan tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam mendesain, menyampaikan produk informasi produk, membuat perjanjian, melakukan layanan, dan melakukan penawaran kepada masyarakat.
Baca juga: Buntut Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Pemberi Jasa yang Terlibat
"Terkait market conduct, banyak perilaku agen asuransi yang tidak tepat. Kami sudah atur ini terkait life cycle produk dan dibuatkan pasar purna jualnya," kata dia dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).
Ia menambahkan, ke depan OJK akan lebih menaruh perhatiaan dan pengawasan terhadap hal-hal tersebut.
OJK juga saat ini meminta adanya perekaman pada saat seorang agen melakukan penawaran produk asuransi. Wanita yang karib disapa Kiki itu menjelaskan, dalam proses penawaran seorang agen perlu untuk menjelaskan produk yang dipasarkan itu bagaimana, termasuk apakah di dalamnya terdapat ketentuan terkait potongan atau imbal hasilnya.
Baca juga: Ribuan Investasi Ilegal Ditutup, OJK: Kami Heran Masyarakat Mudah Terjerat
"Kami mau lihat rekamannya seperti apa. Sehingga kalau nanti ditemukan masalah, kami bisa lihat rekaman ini, apakah terdapat miselling," imbuh dia.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan, dalam upaya melindungi konsumen sektor jasa keuangan ke depan, ada tiga pilar yang akan dijunjung.
"Pertama, OJK akan fokus pada edukasi konsumen, kemudian pengawasan terhadap market conduct, dan pelayanan konsumen," tandas dia.
Baca juga: Sepanjang 2022, OJK Catat Pengaduan Konsumen Didominasi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Sepanjang 2022, OJK menerima sebanyak 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," tandas Kiki.
Sebagai informasi, saat ini OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 11 perusahaan asuransi yang memiliki kondisi finansial buruk.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, OJK: Butuh Tambahan Modal untuk Migrasi Polis Nasabah ke IFG Life
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.