"Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) melarang produk minyak goreng curah merek Minyakita dijual secara online.
Dia menjelaskan, larangan tersebut diundangkan lantaran produk Minyakita langka di pasar tradisional.
"Kita kan cek sekarang tiap hari, minyaknya enggak boleh lagi dijual online. Nah, kita suruh jualnya di pasar sekarang," ujar Zulhas saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Minyakita Kini Langka dan Mahal, Strategi Mendag: Tambah Stok hingga Larang Jual Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.