Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Zulhas Larang Minyakita Dijual via "Online", Shopee dkk Kompak Turunkan Produk

Kompas.com - 03/02/2023, 16:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar digital Shopee, Tokopedia, dan Lazada kompak menurunkan atau menghapus penjual yang menjual produk Minyakita di aplikasinya.

Hal ini menyusul dengan adanya larangan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk menjual minyak goreng curah kemasan Minyakita secara online.

Head of Public Affairs, Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan terkait penutupan sementara penjualan produk Minyakita.

Baca juga: Untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Minyakita Malah Langka...

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk Minyakita dari platform kami," ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

"Kami tidak menoleransi segala bentuk penjualan barang yang melanggar peraturan pada platform kami, karena kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman berbelanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna," sambungnya.

Pun dengan Lazada. Juru Bicara Lazada mengatakan, pihaknya sudah menerima surat resmi dari pemerintah untuk menurunkan produk Minyakita di platformnya.

"Kami telah menerima surat resmi dari Pemerintah. Lazada berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dan akan mematuhi peraturan dan arahan Pemerintah," ucap juru bicara Lazada.

Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk peraturan penjualan minyak goreng di aplikasinya.

Baca juga: Mahal dan Langka, Ada Apa dengan Minyak Goreng MinyaKita?

"Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga memiliki Fitur Pelaporan Penyalahgunaan untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

"Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) melarang produk minyak goreng curah merek Minyakita dijual secara online.

Dia menjelaskan, larangan tersebut diundangkan lantaran produk Minyakita langka di pasar tradisional.

"Kita kan cek sekarang tiap hari, minyaknya enggak boleh lagi dijual online. Nah, kita suruh jualnya di pasar sekarang," ujar Zulhas saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Minyakita Kini Langka dan Mahal, Strategi Mendag: Tambah Stok hingga Larang Jual Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com