Komponen yang perlu ditanamkan dalam pengasuhan sehari-hari bagi anak di usia ini terdiri dari komponen penghasilan harta, akumulasi harta, perlindungan harta, distribusi harta, dan purifikasi harta yang dapat diambil dari teladan kisah-kisah shahabat dan para Nabi dan pengenalan kepemilikan dengan teladan dari orangtua.
2. Usia 7-12 tahun
Komponen yang perlu dibentuk menjadi karakter dan kebiasaan bagi anak-anak di usia 7 hingga 12 tahun ini terdiri dari komponen penghasilan harta, akumulasi harta, perlindungan harta, distribusi harta, dan purifikasi harta yang dapat diambil dari kegiatan bermuamalah sehari-hari, contoh dari orangtua dan sekitar, juga pembelajaran melalui berbagai media baik media online seperti video maupun offline dengan mempelajarinya dari buku maupun bermain peran.
3. Usia 12-15 tahun
Komponen yang perlu dipelajari di usia 13 hingga 15 tahun ini terdiri dari komponen penghasilan harta, akumulasi harta, perlindungan harta, distribusi harta, dan purifikasi harta yang dipelajari dari mempelajari pekerjaan orangtua dan orang sekitar, belajar mengatur uang jajan, mengenal konsep berbisnis ala Rasulullah SAW dan para sahabat dan pembelajaran baik menggunakan media online maupun offline
4. Usia 16-18 tahun
Komponen yang perlu dipelajari di usia 16 hingga 18 tahun terdiri dari komponen penghasilan harta, akumulasi harta, perlindungan harta, distribusi harta, dan purifikasi harta dengan mulai memahami diri sendiri baik kebutuhan maupun minat dan bakat yang dapat menjadi bekal untuk belajar berwirausaha atau menghasilkan harta yang halal, mulai mempelajari produk-produk keuangan yang dapat memfasilitasi dan melindungi harta juga memupuk kepedulian sosial dengan infaq dan shadaqah dari uang saku sendiri.
5. Usia 19-23 tahun
Fase kelima dalam materi literasi ekonomi dan keuangan syariah adalah fase mempelajari dan memiliki pengetahuan komprehensif mengenai ekonomi dan keuangan syariah pada masa transisi dari masa belajar menjadi masa mandiri.
Pada periode ini hal yang perlu ditekankan adalah persiapan keuangan pengantin baru dan keuangan keluarga baru karena pada usia ini bagi laki-laki sudah diperbolehkan secara hukum untuk menikah tanpa wali.
6. Usia 24-55 tahun
Pada masa ini diperlukan implementasi pengetahuan ekonomi dan keuangan syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Peran suami istri menjadi sangat penting dalam menjalankan kehidupan ekonomi dan keuangan sesuai syariah, oleh karena itu dibutuhkan diskusi dan sinkronisasi gaya hidup antar suami istri.
Sehingga perlu ditekankan implementasi bagaimana menambah pemasukan halal, ilmu waris, pengasuransian, menabung dana pensiun hingga pengajaran literasi keuangan usia dini untuk anak-anak mereka.
7. Usia 56 keatas