KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan respons terkait masih adanya dugaan larangan menggunakan jilbab bagi para pramugari di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menegaskan kalau perusahaannya mengedepankan prinsip inklusivitas pada seluruh profesi karyawannya, tak terkecuali para pramugari.
Di Garuda Indonesia sendiri, sejatinya tidak ada aturan tertulis yang melarang penggunaan jilbab bagi para pramugari.
Selama ini, seragam resmi pramugari maskapai Garuda Indonesia identik dengan kebaya dengan rambut disanggul. Namun demikian, Irfan membuka opsi penggunaan jilbab bagi para pramugari Garuda yang beragama muslim.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Anggap Aneh Larangan Pramugari Pakai Jilbab
"Kami memiliki nilai dan visi yang sama atas masukan dari berbagai pihak terkait atribut seragam awak pesawat, khususnya mengenai penggunaan jilbab bagi pramugari," kata Irfan dalam keterangan resminya dikutip pada Minggu (5/2/2023).
"Untuk itu, diskusi terus kami intensifkan, mengingat hal ini perlu disikapi secara cermat dan bijak, khususnya terkait kesiapan penggunaan jilbab pada seragam pramugari yang tidak hanya ditinjau dari kepentingan aspek service dan safety," tambah dia.
Irfan melanjutkan, ada sejumlah pertimbangan yang perlu dimatangkan terkait pakem pramugari muslim yang berhijab selama bertugas di udara.
"Namun utamanya juga memastikan terjaganya kepentingan pramugari sebagai individu yang memilih opsi penggunaan jilbab dalam kesiapannya sebagai garda terdepan pelayanan penerbangan Garuda Indonesia yang bergerak di segmen penerbangan full service," beber Irfan.
Baca juga: Buwas Beberkan Modus Mafia Raup Untung Besar dari Beras Impor
"Hal ini yang kami yakini perlu dilandasi kajian yang prudent dan komprehensif atas penyesuaian kebijakan atribut seragam awak pesawat baik dari aspek operasional maupun aspek penunjang lainnya atas kepentingan profesi awak pesawat" ujarnya lagi.
Irfan mengatakan, perlu kajian yang komprehensif atas penyesuaian atribut seragam awak pesawat, baik dari aspek operasional maupun aspek penunjang lainnya.
"Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan berbagai stakeholder terkait untuk memastikan kesiapan penggunaan jilbab bagi pramugari Garuda Indonesia dapat dilandasi oleh kebijakan operasional yang komprehensif," ungkap Irfan.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut aneh terkait informasi yang mengatakan adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari mengenakan jilbab saat bertugas.
Baca juga: Gaji UMR Gresik 2023, Tertinggi Kedua Se-Jatim Setelah Surabaya
Bila larangan penggunaan jilbab tersebut benar ada, maka larangan itu tidak relevan.
"Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu," kata Wapres Ma'ruf Amin dikutip dari Antara.
Sebelumnya maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.
Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade memberi masukan untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan bagi pramugari Muslim mengenakan jilbab.
Baca juga: Sri Mulyani Jawab Kritik Utang Pemerintah Bengkak Rp 7.734 Triliun
Andre mengatakan banyak pramugari Muslim di Garuda Indonesia sehari-harinya mengenakan jilbab, namun mereka harus mencopot jilbab-nya ketika bertugas sebagai pramugari Garuda Indonesia.
"Mengenai masalah jilbab, saya kira perlu dicek ya apa betul, sebab sampai sekarang ini nggak ada larangan berjilbab itu nggak ada," ungkap Wapres.
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia itu pun menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab.
"Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, dimana-mana boleh," tambah Wapres.
Baca juga: UMR Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto 2023 Terbaru
Diketahui sejak Mei 2015, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.