Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ramai PBB Kota Solo Naik, Apa Itu Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan?

Kompas.com - 05/02/2023, 10:12 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Kenaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah tengah ramai mendapatkan perhatian masyarakat.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, sejumlah masyarakat mengeluhkan kenaikan PBB di Kota Solo ini, yang disebut naik lebih dari 420 persen.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayarkan setiap tahunnya, atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Disadur dari laman resmi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dasar pengenaan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli.

Setiap daerah memiliki NJOP yang berbeda-beda dikarenakan adanya pengaruh dari beberapa dasar penetapan untuk objek bumi dan bangunan seperti letak, kondisi lingkungan, pemanfaatan, dan lainnya.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Dituliskan dalam laman resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan.

PBB wajib dibayarkan setiap tahunnya. Wajib pajak akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, yang nantinya menjadi patokan besarnya PBB yang wajib dibayarkan.

Untuk melakukan pengecekan tagihan PBB-P2, Anda dapat memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB di laman resmi pajak daerah masing-masing.

Setelah status tagihan muncul, Anda dapat melakukan pembayaran pajak PBB ini dapat dilakukan oleh wajib pajak di bank, kantor pos, maupun secara online.

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Baca juga: Ketahui, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+