Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Siapkan Rp 3,51 Triliun untuk Angkutan Perintis

Kompas.com - 06/02/2023, 07:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengalokasikan anggaran Rp 3,51 triliun untuk angkutan perintis pada 2023. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2022 yaitu sebesar Rp 3,01 triliun.

Rinciannya per moda transportasi yaitu, transportasi darat Rp 1,32 triliun, transportasi laut Rp 1,47 triliun, transportasi udara Rp 550,1 miliar, dan perkeretaapian Rp 175,9 miliar.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp 2,39 triliun.

Baca juga: Biaya Proyek Kereta Cepat Bengkak, China Salah Perhitungan?

"Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau," kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (5/1/2023).

Budi mengatakan, dengan subsidi perintis, tarif yang dibayarkan penumpang menjadi lebih terjangkau karena sebagian biaya operasional sudah dibayarkan.

Sementara itu, untuk subsidi perintis barang/kargo, barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi sehingga dapat mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut.

Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk memenuhi aspirasi dari daerah dengan melihat skala prioritas dan kemampuan APBN terkait besaran alokasi anggaran subsidi yang bisa diberikan.

"Harapan kami, semakin banyak daerah yang tadinya dilayani angkutan perintis naik kelas menjadi komersial, karena tujuan dari pemberian subsidi adalah semakin meningkatnya taraf hidup dan daya beli masyarakat di daerah tersebut," ujarnya.

Budi mengatakan, pada sektor perhubungan darat, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan angkutan jalan di 327 trayek, angkutan antarmoda di 37 trayek, angkutan barang di 6 lintasan, perintis penyeberangan di 273 lintas, roro long distance ferry di 2 lintas, serta angkutan perkotaan di 10 kota.

Sementara itu, di sektor perhubungan laut, alokasi subsidi perintis dan PSO diberikan untuk pelayanan kapal perintis sebanyak 116 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut sebanyak 39 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak sebanyak 6 trayek, serta penyelenggaraan kapal rede sebanyak 16 trayek.

Kemudian, di sektor perhubungan udara, penyelenggaraan angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil), dengan 220 rute angkutan udara perintis penumpang dan 41 rute kargo.

Adapun 21 Korwil penyelenggara angkutan udara perintis tersebar di sejumlah daerah yaitu, Sinabang, Gunung Sitoli, Singkep, Kuala Pembuang, Tarakan, Samarinda, Sumenep, Masamba, Waingapu, Ternate, Langgur, Sorong, Manokwari, Nabire, Elelim, Wamena, Merauke, Tanah Merah, Dekai, dan Oksibil.

Selanjutnya, pada sektor perkeretaapian, alokasi subsidi akan diberikan pada layanan KA Perintis di 5 wilayah yaitu, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

"Subsidi Angkutan perintis merupakan bukti pemerintah hadir di tengah kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi publik," ucap dia.

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina Subsidi Tepat via Online dan Offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com