Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mansur Afifi
Dosen

Guru Besar Ekonomi Universitas Mataram

Uang Digital dan Kedaulatan Moneter

Kompas.com - 06/02/2023, 10:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

CBDC juga dapat digunakan sebagai piranti untuk meningkatkan inklusi keuangan sehingga mempermudah akses terhadap sistem keuangan (B. Zams dkk, 2020).

Selain itu, CBDC dapat menyediakan data aktivitas ekonomi sesaat, mengubah ekonomi dari informal menjadi formal dan meningkatkan ketahanan fiskal melalui pengumpulan pajak yang lebih besar (S. Shirai, 2019).

Digital rupiah

Mengantisipasi perkembangan teknologi dan inovasi di bidang moneter, Bank Indonesia telah menginisiasi penerbitan uang rupiah dalam bentuk digital.

Hal ini tertuang dalam White Paper Proyek Garuda yang merupakan panduan atau pedoman dalam merancang dan mendesain CBDC atau uang Rupiah digital.

Ada beberapa hal yang menjadi faktor penggerak utama pengembangan Rupiah digital. Bank Indonesia diberikan mandat oleh undang-undang sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan mata uang Rupiah di Indonesia, bukan pihak swasta.

Sesuai dengan amanat UU P2SK yang menyempurnakan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas, Rupiah logam, dan Rupiah digital.

Selain itu, Bank Indonesia harus terus mentransformasi mekanisme peredaran uang sesuai perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang semakin terdesentralisasi.

Terakhir, Bank Indonesia harus membangun infrastruktur pembayaran antarnegara guna mendukung perdagangan dan keuangan internasional di era digital.

Di luar itu, Pemerintah telah mengizinkan perdagangan aset kripto atau mata uang kripto di Indonesia. Izin tersebut dikeluarkan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan menerbitkan peraturan Bappebti (Perba).

Kini tercatat 219 aset kripto yang telah mengantongi izin sehingga boleh diperdagangkan di Indonesia.

Persoalannya, dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang ditegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu mengapa mata uang atau aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia? Mata uang kripto dimasukkan ke dalam kategori komoditi sesuai UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Yang dimaksud dengan komoditi sesuai pasal 1 ayat 2 adalah semua barang, hak, dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Dengan demikian, mata uang kripto masuk dalam kategori komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka dengan beberapa alasan berikut.

Pertama, harga mata uang kripto cenderung sangat fluktuatif dan cukup likuid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com