Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Dapatkan Diskon Tiket Kereta Api untuk Dosen, Tenaga Pendidik, dan Alumni ITB

Kompas.com - 06/02/2023, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan tarif reduksi berupa diskon 10 persen untuk alumni di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), salah satunya Institut Teknologi Bandung (ITB).

Berdasarkan keterangan resmi KAI, diskon tiket kereta api sebesar 10 persen ini diberikan karena adanya kerja sama antara KAI dan ITB

"Registrasi reduksi dapat dilakukan di Customer Service atau loket stasiun (bila tidak ada Customer Service), dengan menunjukkan Kartu Anggota Alumni/Ijazah, serta KTP (Kartu Tanda Penduduk)," demikian keterangan resmi KAI dikutip Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tiket Kereta Api 10 Persen Khusus Dosen dan Tenaga Pendidik UNPAD

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, setiap PTN memiliki persyaratan berbeda untuk mendapatkan tarif reduksi tersebut.

"Berbeda-beda tiap instansi. Silahkan hubungi telepon 121 untuk detailnya," kata Joni dihubungi Kompas.com secara terpisah, Minggu.

Joni mengatakan, pemberian tarif reduksi sebesar 10 persen untuk Kereta Api menengah dan jarak jauh kelas pelayanan eksekutif, bisnis dan ekonomi.

"Pembelian tiket reduksi hanya dapat dilakukan pada Aplikasi KAI Access," ujarnya.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan tarif reduksi untuk dosen, tenaga pendidik, dan alumni ITB:

1. Berlaku hanya untuk dosen dan tenaga pendidik yang masih aktif & ikatan alumni perguruan tinggi.

2. Bagi Dosen & Tenaga Pendidik (Civitas) wajib memiliki kartu bukti diri sebagai dosen dan tenaga pendidik yang tercantum nomor induk pegawai (NIP) atau nomor induk kepegawaian (NIK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Work Smart
Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Spend Smart
Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Whats New
Berlaku Sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Berlaku Sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Whats New
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Whats New
Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Whats New
Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Whats New
Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Whats New
Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Whats New
Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Sempat Sentuh Level Terendah 15 Bulan, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Whats New
Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

Whats New
Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

Aturan Baru Asuransi Unit Link dari OJK Tekankan 3 Aspek Kunci, Apa Untungnya bagi Nasabah?

BrandzView
Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Menkes Sebut Penerapan KRIS agar Pelayanan Kesehatan Lebih Baik

Whats New
PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+