JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan belanja daring atau e-commere JD.ID mengumumkan penghentian operasional secara keseluruhan pada 31 Maret 2023 mendatang.
Langkah ini tersebut merupakan keputusan strategis dari perusahaan induk JD.com.
Lantas, bagaimana dengan data pribadi pelanggan JD.ID di Indonesia?
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Pangerapan mengatakan, jika perusahaan sudah menutup operasional secara permanen, seluruh data pelanggan harus dimusnahkan.
"Kalau mereka (JD.ID) itu announcement tutup, ya harus musnahkan (data pelanggan)," kata Semuel dalam acara Peringatan World Data Privacy Day 2023 di Artotel Thamrin, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Semuel mengatakan, perusahaan tersebut tidak bisa menggunakan data pelanggan setelah memutuskan tak lagi beroperasi.
Ia mengatakan, perusahaan dapat dikenakan sanksi apabila masih menggunakan data pribadi pelanggan.
"Menggunakan data pribadi tanpa izin pun itu pelanggaran, kriminal malahan itu. Dia (JD.ID) umumkan ke semua penggunanya kan wajibnya kami tutup dan data pribadi kamu akan dihapus, itu harusnya," ujarnya.
Baca juga: 7 Tahun Beroperasi di Indonesia, JD.ID Tutup 31 Maret 2023
Lebih lanjut, Semuel menambahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) selama dua tahun.
Menurut dia, selama dua tahun tersebut, beberapa sanksi seperti teguran dan peringatan sudah bisa dilakukan, namun, untuk denda masih menunggu hingga sosialisasi rampung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.