JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus koperasi gagal bayar masih marak terjadi. Potensi kerugian dari koperasi yang gagal bayar ini juga ditaksir memiliki jumlah yang besar.
Sebut saja, potensi kerugian koperasi bermasalahan yang ditangani oleh Satuan Tugas ( Satgas) Koperasi Bermasalah Kemenkop dan UKM disebut mencapai Rp 26 triliun. Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menaksir angka kerugainnya bisa mencapai Rp 106 triliun.
Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, masyarakat atau anggota koperasi yang awam terhadap masalah regulasi koperasi, sering menjadi korban koperasi gagal bayar.
Baca juga: Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi
Selain tidak mendapatkan uangnya kembali, putusan peradilan juga terkadang dinilai tidak bepihak pada anggota. Misalnya, vonis bebas yang belakangan terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
"Vonis bebas yang terjadi pada pengurus KSP Indosurya disebabkan karena fakta hukum di peradilan terkait tindaka peidanannya tidak dapat dibuktikan oleh penggugat," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Ia menjelaskan, pada penggugat biasanya adalah anggota yang awam terhadap masalah hukum koperasi. Ketika ada masalah gagal bayar, biasanya mereka akan langsung mengambil jalur hukum formal dan di bawa ke pengadilan.
Padahal, dalam hukum koperasi, anggota memiliki kedudukan bukan hanya sebagai nasabah tetapi juga pemilik koperasi.
"Bahkan jika terjadi kerugian atau resiko mesti turut bertanggungj awab terhadap penyelesaian kewajiban koperasi kepada pihak luar," imbuh dia.
Sedangkan, pengurus koperasi sifatnya hanya menjadi pihak manajemen dan bukan pemilik koperasiitu sendiri.
Lebih lanjut, Suroto menjelaskan, kuasa tertinggi dari koperasi adalah Rapat Anggota (RA). Meskipun begitu, penyelesaian masalah koperasi melalui mekanisme internal organisasi ini justru sering diabaikan.
Baca juga: Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.