Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengamat: Koperasi Gagal Bayar Bermula dari Anggota yang Awam sampai Investasi Menggiurkan

Kompas.com - 06/02/2023, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus koperasi gagal bayar masih marak terjadi. Potensi kerugian dari koperasi yang gagal bayar ini juga ditaksir memiliki jumlah yang besar.

Sebut saja, potensi kerugian koperasi bermasalahan yang ditangani oleh Satuan Tugas ( Satgas) Koperasi Bermasalah Kemenkop dan UKM disebut mencapai Rp 26 triliun. Sementara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menaksir angka kerugainnya bisa mencapai Rp 106 triliun.

Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan, masyarakat atau anggota koperasi yang awam terhadap masalah regulasi koperasi, sering menjadi korban koperasi gagal bayar.

Baca juga: Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Selain tidak mendapatkan uangnya kembali, putusan peradilan juga terkadang dinilai tidak bepihak pada anggota. Misalnya, vonis bebas yang belakangan terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.

"Vonis bebas yang terjadi pada pengurus KSP Indosurya disebabkan karena fakta hukum di peradilan terkait tindaka peidanannya tidak dapat dibuktikan oleh penggugat," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Ia menjelaskan, pada penggugat biasanya adalah anggota yang awam terhadap masalah hukum koperasi. Ketika ada masalah gagal bayar, biasanya mereka akan langsung mengambil jalur hukum formal dan di bawa ke pengadilan.

Padahal, dalam hukum koperasi, anggota memiliki kedudukan bukan hanya sebagai nasabah tetapi juga pemilik koperasi.

"Bahkan jika terjadi kerugian atau resiko mesti turut bertanggungj awab terhadap penyelesaian kewajiban koperasi kepada pihak luar," imbuh dia.

Sedangkan, pengurus koperasi sifatnya hanya menjadi pihak manajemen dan bukan pemilik koperasiitu sendiri.

Lebih lanjut, Suroto menjelaskan, kuasa tertinggi dari koperasi adalah Rapat Anggota (RA). Meskipun begitu, penyelesaian masalah koperasi melalui mekanisme internal organisasi ini justru sering diabaikan.

Baca juga: Menteri Teten Sebut UU P2SK Jadi Momentum Pengembalian Jati Diri Koperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+