Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan BBM, Pertamina: 4,3 Juta Kendaraan Terdaftar di MyPertamina

Kompas.com - 06/02/2023, 13:41 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Hingga saat ini, PT Pertamina (Persero) mencatat sebanyak 4,3 juta pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari program pembelian Solar subsidi melalui Subsidi Tepat MyPertamina yang dilakukan sejak 26 Desember 2022 lalu.

Pembatasan penyaluran tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

“Per hari ini, sudah 4,3 juta kendaraan yang didaftarkan di MyPertamina,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).

Baca juga: BPH Migas Gelar Diskusi Pengendalian Penyaluran BBM Solar Agar Tepat Sasaran

Diberitakan sebelumnya, Irto mengatakan jumlah konsumen yang terdaftar di MyPertamina akan terus dilakukan evaluasi seiring dengan uji coba full cycle.

"Penggunaannya memang masih kami evaluasi seiring dengan kita uji coba full cycle," kata ujar Irto, Minggu (5/2/2023).

Irto mengatakan, melalui evaluasi tersebut, diharapkan pendistribusian BBM bisa lebih termonitor, mengingat masih saja ada potensi penyelahgunaan serta penyelewengan BBM bersubsidi.

"Tujuannya, agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor. Karena masih terdapat potensi penyalahgunaan pembelian atau penyelewengan BBM bersubsidi," ungkap dia.

Adapun syarat dan kategori kendaraan yang dibatasi pembelian Solar subsidinya masih belum berubah, yaitu makksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat. Kemdian, maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat, dan maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar dalam Subsidi Tepat, maka pembelian Biosolar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

"Selama belum ada revisi Perpres 191/2014, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," tambah dia.

Irto juga mengatakan untuk mengatasi kendala-kendala di lapangan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mendorong proses pendaftaran.

“Masih terus kita sosialisasikan, dan kita dorong proses perndaftaran,” ujar Irto.

Baca juga: Cara Daftar BBM Subsidi Lewat Link subsiditepat.mypertamina.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com