Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Restrukturisasi Covid-19 Perbankan Turun Jadi Rp 469 Triliun di 2022

Kompas.com - 06/02/2023, 18:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit Covid-19 perbankan turun signifikan sepanjang tahun 2022 menjadi Rp 469 triliun dari posisi puncak sebesar Rp 830 triliun pada Oktober 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, penurunan itu didukung dengan meningkatnya coverage pencadangan 24,3 persen dari total kredit restrukturisasi Covid-19.

"Sepanjang tahun 2022, kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan turun signifikan," ujarnya saat membuka acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023).

Baca juga: DMO Minyak Goreng Naik Jadi 50 Persen, Ekspor CPO ‘Dibekukan’

Faktor inilah yang membuat OJK memutuskan untuk mengakhiri masa restrukturisasi kredit Covid-19 di akhir Maret 2023 untuk semua sektor kecuali UMKM, akomodasi serta makan dan minum, industri tekstil dan alas kaki, dan Provinsi Bali yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.

"Hal itu sejalan dengan rencana Pemerintah memperoleh saran WHO terkait penurunan status pandemi Covid-19," jelasnya.

Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19

Keputusan memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 diatur di dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 yang diterbitkan pada 25 November 2022.

Dalam pemberitaan sebelumnya, OJK menyebut kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini untuk menjaga stabilitas industri perbankan.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, jika kebijakan restrukturisasi terlalu cepat dihentikan dapat berdampak menghambat pemulihan ekonomi pascapandemi.

Baca juga: NIM Perbankan 4,4 Persen, Jokowi: Mungkin Tertinggi di Dunia

"Kalau restrukturisasi kredit terlalu cepat dihentikan, itu akan menimbulkan cliff effect atau shock (kejut) pada industri perbankan, potensi kredit crunch, dan juga menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam webinar 'Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit', Kamis (19/1/2023).

Anung menuturkan, restrukturisasi kredit untuk sektor dan daerah tertentu diperpanjang dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari masih memanasnya geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga komoditas.

Selain itu, turut mempertimbangkan kondisi perang dagang yang terjadi di pasar global sehingga menggangu rantai pasok dan berdampak pada kenaikan harga pangan. Kondisi semakin mahalnya harga komoditas dan pangan itu membuat inflasi melonjak di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Maka perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut, turut mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional setelah tertekan pandemi dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, ia memastikan, kebijakan ini tak bisa dilakukan terus-menerus karena bisa berdampak buruk pada perekonomian.

"Tidak juga bisa memperpanjang kebijakan relaksasi kredit sampai terlalu lama karena akan menimbulkan moral hazard, budaya tidak membayar, budaya mengemplang, dan budaya membayar seenaknya oleh kreditur,” kata Anung.

"Itu akan menimbulkan risiko sistemik juga suatu saat nanti. Sebab laporan keuangan perbankan juga jadi tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena diampu restrukturisasi," ucapnya.

Baca juga: Luhut: Kenaikan Harga Minyakita akibat Pasokan Domestik Kurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com