Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berencana Terbitkan Mini "Omnibus Law" untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK

Kompas.com - 06/02/2023, 18:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 224 peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 pada Senin (6/2/2023).

"Jadi memang di PPSK itu ada cukup banyak kewenangan-kewenangan tambahan dan juga pengaturan-pengaturan baru yang harus dilakukan. Singkatnya, dari hasil identifikasi ada 224 POJK yang harus dibuat dan ada 43 peraturan pemerintah (PP)," ujar Mirza.

Baca juga: Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Mirza mengatakan, saat ini OJK tengah memetakan dan mendiskusikan aturan turunan UU PPSK ini.

Termasuk mempertimbangkan untuk menggabungkan beberapa POJK menjadi mini omnibus law. Pasalnya, jika 224 POJK dibuat satu per satu akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kalau memang bisa dibuat menjadi metode mini omnibus, maka misalnya beberapa POJK bisa menampung perubahan dari banyak POJK. Ini memang didiskusikan," jelasnya.

Baca juga: Pasca-penerbitan UU PPSK, PDB Sektor Koperasi Ditargetkan Minimal Mencapai 7 Persen

Selain itu, OJK juga sedang menimbang POJK mana saja yang perlu diprioritaskan untuk diterbitkan dan POJK mana yang masih dapat menunggu untu diterbitkan.

"Tentu prioritasnya mana POJK yang memang harus dibuat dalam 6 bulan ini misalnya dan mana yang misalnya dibuatnya masih bisa satu tahun lagi atau dua tahun lagi," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023

OJK Susun Strategi Untuk Implementasikan UU PPSK

Pada kesempatan lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pengesahan UU PPSK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan sumber daya manusia.

"Fokus OJK dalam implementasi UU PPSK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global," ujar Mahendra saat membuka acara PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com