Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Merger 2 Bank Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, OJK: Juni 2023 Selesai Prosesnya

Kompas.com - 06/02/2023, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau proses merger dua bank untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, proses merger dua bank yang namanya masih dirahasiakan ini diperkirakan akan rampung Juni mendatang.

"Menurut perkiraan bulan Juni tahun ini sudah selesai proses mergernya," ujarnya saat konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Soal Merger Damri dan PPD, Stafsus Erick Thohir: Tinggal Proses Teknis Saja

Saat ini proses merger dalam tahap administratif dan legal. Menurutnya, proses legal ini perlu ditempuh terlebih dahulu lantaran proses merger dua bank yang lumayan besar ini tidak sederhana.

"Ini yang nanti kita tunggu dulu prosesnya apakah mereka itu sudah sudah diproses di pasar modal apa tidak, ini mungkin kita harus cek nih," ucapnya.

Baca juga: Soal Merger dengan BTN Syariah, Ini Kata Bos BSI

 


Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun hingga 31 Desember 2022 diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020.

Pemenuhan modal inti minimum ini dilakukan perbankan melalui berkonsolidasi dengan cara akuisisi, merger, peleburan, pengambilalihan, integrasi, atau konversi.

Apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, maka bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sejauh ini, OJK telah mencabut izin usaha bank umum PT Prima Master Bank sehingga bank turun kelas menjadi bank pembiayaan rakyat (BPR) lantaran tidak memenuhi ketentuan ini sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: BEI Catat Masih Ada 2 Emiten Bank yang Belum Konfirmasi Ketentuan Modal Inti

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+