JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 pinjaman online (pinjol) yang tidak mengantongi izin atau ilegal pada Januari 2023.
Dengan demikian sejak tahun 2018 sampai Januari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan, ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban.
"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/2/2023).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Ilegal pada Januari 2023
Berikut ini daftar 50 pinjol ilegal yang ditemukan SWI sepanjang bulan Januari 2023:
Baca juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.
Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek legalitas pinjol
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
3. Jaga data pribadi
Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Baca juga: Perempuan Paling Banyak Terjerat Pinjol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.