Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Tambah 2 Komisioner Baru untuk Awasi Pinjol dan Kripto

Kompas.com - 07/02/2023, 17:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah dua anggota dewan komisioner baru. Dengan demikian, jumlah anggota dewan komisioner OJK dari 9 orang menjadi 11 orang.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam aturan tersebut, dua dewan komisioner OJK yang baru yaitu Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Baca juga: Disentil Jokowi Soal NIM Perbankan Tinggi, OJK: Pak Presiden Khawatir Suku Bunga yang Dipatok Terlalu Tinggi

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, proses penambahan dua komisioner ini akan selesai hingga 8 bulan mendatang.

"Dalam 7-8 bulan ke depan berdasarkan undang-undang PPSK akan ada tambahan dua komisioner baru di OJK," ujarnya saat PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).

Dengan adanya dewan komisioner baru ini, departemen yang mengurusi soal fintech peer to peer (pinjaman online) akan masuk ke dalam tanggung jawab dua komisioner tersebut.

Namun sebelum posisi itu terisi, persoalan fintech masih diurus oleh departemen Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan soal inovasi keuangan digital diurus oleh Ketua Dewan Komisioner.

Baca juga: OJK akan Rampingkan Jumlah BPR Jadi 1.000 Dalam 5 Tahun Mendatang


"Nah sekarang per 1 Februari, inovasi keuangan digital dan peer to peer (pinjol) itu digabung di satu departemen. Tapi nantinya pada saat ada komisioner baru, yang urusan fintech nanti gerbong itu akan juga pindah," jelasnya.

Selain menambah 2 dewan komisioner baru, UU PPSK juga menambah tanggung jawab Pengawas Pasar Modal yaitu mengurus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon sehingga menjadi Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

OJK Perkuat Struktur Organisasi

Tidak hanya menambah anggota dewan komisioner, OJK juga memperkuat struktur organisasinya dengan menambah beberapa departemen baru, terutama di pengawasan IKNB, perbankan, serta edukasi dan perlindungan konsumen (EPK).

Baca juga: Soal Merger 2 Bank Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, OJK: Juni 2023 Selesai Prosesnya

Mirza bilang, penguatan struktur organisasi ini dilakukan agar OJK bisa mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan dengan lebih baik ke depannya.

"Saat ini beberapa departemen tersebut organisasinya sudah diketok, orangnya sedang diisi. Minggu lalu ada pelantikan beberapa kepala departemen di IKNB dan juga di EPK, dan ada juga penguatan organisasi di Perbankan," ungkapnya.

Dia pun mengungkapkan beberapa departemen tambahan di pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen di antaranya Departemen Pengawasan Market Conduct. Tadinya, pengawasan market conduct ini berupa direktorat lalu dinaikkan statusnya menjadi departemen.

Kemudian Satgas Waspada Investasi dipindah tempatnya dari hukum dan penyidikan menjadi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Soal IPO Pertamina Hulu Energi, OJK: Ada Sedikit Penundaan

"Kemudian juga terkait pengembangan UMKM itu juga ada di tempatnya Bu Kiki (pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi)," kata dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com