JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah dua anggota dewan komisioner baru. Dengan demikian, jumlah anggota dewan komisioner OJK dari 9 orang menjadi 11 orang.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam aturan tersebut, dua dewan komisioner OJK yang baru yaitu Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, proses penambahan dua komisioner ini akan selesai hingga 8 bulan mendatang.
"Dalam 7-8 bulan ke depan berdasarkan undang-undang PPSK akan ada tambahan dua komisioner baru di OJK," ujarnya saat PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).
Dengan adanya dewan komisioner baru ini, departemen yang mengurusi soal fintech peer to peer (pinjaman online) akan masuk ke dalam tanggung jawab dua komisioner tersebut.
Namun sebelum posisi itu terisi, persoalan fintech masih diurus oleh departemen Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan soal inovasi keuangan digital diurus oleh Ketua Dewan Komisioner.
Baca juga: OJK akan Rampingkan Jumlah BPR Jadi 1.000 Dalam 5 Tahun Mendatang
"Nah sekarang per 1 Februari, inovasi keuangan digital dan peer to peer (pinjol) itu digabung di satu departemen. Tapi nantinya pada saat ada komisioner baru, yang urusan fintech nanti gerbong itu akan juga pindah," jelasnya.
Selain menambah 2 dewan komisioner baru, UU PPSK juga menambah tanggung jawab Pengawas Pasar Modal yaitu mengurus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon sehingga menjadi Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Tidak hanya menambah anggota dewan komisioner, OJK juga memperkuat struktur organisasinya dengan menambah beberapa departemen baru, terutama di pengawasan IKNB, perbankan, serta edukasi dan perlindungan konsumen (EPK).
Baca juga: Soal Merger 2 Bank Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, OJK: Juni 2023 Selesai Prosesnya
Mirza bilang, penguatan struktur organisasi ini dilakukan agar OJK bisa mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan dengan lebih baik ke depannya.
"Saat ini beberapa departemen tersebut organisasinya sudah diketok, orangnya sedang diisi. Minggu lalu ada pelantikan beberapa kepala departemen di IKNB dan juga di EPK, dan ada juga penguatan organisasi di Perbankan," ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan beberapa departemen tambahan di pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen di antaranya Departemen Pengawasan Market Conduct. Tadinya, pengawasan market conduct ini berupa direktorat lalu dinaikkan statusnya menjadi departemen.
Kemudian Satgas Waspada Investasi dipindah tempatnya dari hukum dan penyidikan menjadi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Soal IPO Pertamina Hulu Energi, OJK: Ada Sedikit Penundaan
"Kemudian juga terkait pengembangan UMKM itu juga ada di tempatnya Bu Kiki (pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi)," kata dia.
Begitupun pengawasan pasar modal akan ditambah 2 departemen baru menjadi 6 departemen karena ada pemisahan departemen pengawasan manajer investasi dengan pengawasan lembaga efek yang semua menjadi satu departemen dengan pengawasan SRO.
Kemudian pengaturan dan pengembangan di pasar modal menjadi departemen tersendiri. Tadinya pengembangan menjadi tugas dari pengawas.
Selanjutnya di pengawasan IKNB, terdapat penambahan 1 departemen menjadi 6 departemen dengan adanya pemisahan departemen pengawasan asuransi dan departemen pengawasan dana pensiun.
Sementara di pengawasan perbankan akan ada departemen baru bernama Departemen Pengawasan Konglomerasi Keuangan yang membawahi Direktorat Pengawasan Konglomerasi Keuangan I dan II.
"Ada departemen-departemen lain yang nomenklaturnya agak-agak berubah," tuturnya.
Baca juga: Memasuki Tahun Politik, OJK Yakin Pemulihan Ekonomi akan Berlanjut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.