Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Startup CoHive Resmi Tutup, Pandemi Berkepanjangan sampai Pendanaan jadi Penyebabnya

Kompas.com - 07/02/2023, 17:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Evi Asia Tenggara, badan hukum yang menjalankan startup co-working Indonesia CoHive telah dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat pada 18 Januari 2023.

Desas-desus terkait masalah yang terjadi di CoHive telah terendus sejak Oktober 2022 lalu. Pun, CEO CoHive Chris Angkasa yang masuk perusahaan itu pada Desember 2020 telah meninggalkan perusahan pada September 2022.

Dilansir dari DealStreetAsia, Selasa (7/2/2023) CoHive melalui laman perusahaan menuliskan pesan perpisahan. Kondisi perusahaan dipengaruhi oleh pendemi yang berkepanjangan, situasi pasokan kantor, dan lingkungan penggalangan dana yang menantang.

Baca juga: Startup Desain Grafis Diduga Eksploitasi Peserta Magang, Ini Langkah Kemenaker

CoHive sendiri menyebut pihaknya telah mencari solusi, tetapi kondisi membuat perusahaan tidak dapat bertahan lebih lama.

"Bisnis kami telah berhenti, beberapa lokasi kami telah diambil alih oleh tuan tanah, terutama CoHive 101, stand terakhir kami," tulis mereka dalam pesan tersebut.

CoHive sendiri didirikan pada tahun 2015 sebagai EV Hive oleh perusahaan modal ventura yang fokus di Asia Tenggara, East Ventures.

Perusahaan kemudian diambil alih oleh tim manajemen baru yang dipimpin oleh Carlson Lau, Jason Lee, dan Ethan Choi pada 2017 dan berganti nama menjadi CoHive pada 2019.

Baca juga: Startup Tanihub Digugat PKPU

Popularitas ruang kerja berbagi (co-working space) memang meningkat di Indonesia pada pertengahan 2010-an.

Konsep ini dinilai cocok untuk startup yang membutuhkan kantor fleksibel dengan harga terjangkau. Sayangnya angka permintaan menurun sejak pandem Covid-19 melanda.

CoHive pailit menambah daftar perusahaan teknologi Indonesia yang dilanda masalah.

Misalnya, PT TaniHub Indonesia, bagian dari TaniHub Group saat ini sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Selain itu, JD.ID yang merupakan perusahaan patungan antara raksasa e-commerce Cina JD.Com dan Perusahaan investasi Singapura, Provident Capital, juga akan berhenti beroperasi pada 31 Maret.

Baca juga: Pengusaha Warteg Tak Berani Naikkan Harga Makanan Meski MinyaKita Langka dan Mahal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com