Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Saldo Kurang Saat Bayar Tol MLFF, Pengendara Diberikan Waktu 2 Jam untuk "Top Up"

Kompas.com - 08/02/2023, 06:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan denda bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh (Multi Lane Free Flow/MLFF), termasuk jika saldo pengendara kurang saat bayar tol.

Pembayaran tol tanpa setop ini akan dilakukan melalui aplikasi Cantas yang terinstal di ponsel pengendara.

Saldo akan terpotong otomatis sesuai hasil kalkulasi tarif ruas tol yang dilintasi pengendara. Namun bagaimana jika saldonya kurang? Apakah akan langsung didenda?

Baca juga: Benarkah BI Tolak Sistem Bayar Tol Nirsentuh MLFF? Menteri PUPR: Bukan Ditolak, tapi Diarahkan Tak Boleh Eksklusif

Ketua Bidang Operasi dan Pemeliharaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ali Rachmadi mengatakan, pengendara diberikan waktu hingga 2 jam untuk melakukan top up saldo agar jumlah saldo di aplikasi Cantas mencukupi untuk pembayaran tol.

Kompensasi waktu 2 jam ini mulai dihitung ketika pengendara keluar dari jalan tol. Sebab, saldo baru akan terpotong otomatis saat kendaraan keluar tol.

Ketentuan ini juga berlaku jika pengendara kehabisan kuota internet, hilang sinyal, baterai ponsel habis, dan kondisi sejenis yang tidak memungkinkan pengendara untuk langsung membayar tarif tol.

"Begitu dia keluar dari lokasi jalan tol, dia masih punya kesempatan dua jam untuk men-top up. Nanti akan langsung berkurang di mana mereka melintas saat itu," ujar Ali saat Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Mengenal Apa Itu MLFF, Transaksi Bayar Tol Tanpa Harus Berhenti


Namun apabila pengendara belum mengisi saldo yang cukup selama 2 jam itu, maka pengendara akan dikenakan sanksi tahap 1 berupa denda sebesar 1 kali tarif yang harus dibayar selama 2x24 jam.

Kemudian jika denda tahap 1 tidak dipenuhi, maka pengendara akan diberikan sanksi tahap 2 berupa denda sebesar 3 kali tarif yang harus dibayarkan sebelum 10 hari dari pelanggaran.

"Setelah di atas 10 hari, baru kita lakukan denda maksimalnya 10 kali lipat (dari tarif yang tidak dibayar)," jelasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Gaji UMK atau UMR Purwakarta, Tertinggi ke-7 di Jabar

Gaji UMK atau UMR Purwakarta, Tertinggi ke-7 di Jabar

Work Smart
Gaji UMK atau UMR Ciamis Terbaru dan Seluruh Jabar 2023

Gaji UMK atau UMR Ciamis Terbaru dan Seluruh Jabar 2023

Work Smart
Pengunjung E-commerce Menyusut, gara-gara Konsumen Tahan Belanja Atau Efek Inflasi?

Pengunjung E-commerce Menyusut, gara-gara Konsumen Tahan Belanja Atau Efek Inflasi?

Spend Smart
'Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?'

"Saya Tidak Merugikan Pemerintah, Kenapa Thrifting Harus Dihanguskan?"

Whats New
Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Kemendagri Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 3 April

Whats New
Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Rincian Gaji UMR Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 2023

Work Smart
[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

[POPULER MONEY] RI Rugi Rp 188 Triliun Imbas Piala Dunia U-20 Batal | Alasan Lembaga Keuangan Enggan Danai Pensiun Dini PLTU

Whats New
Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Dua Investor Baru Triniti Land dan Nindya Karya Bantu Percepatan Bangun Hunian ASN di IKN

Whats New
ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

ITMG Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 11,6 Triliun, Berikut Jadwalnya

Whats New
Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Laba Bersih Bluebird Melonjak 4.075 Persen Jadi Rp 364 Miliar

Whats New
BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur 'Direct Loan'

BCA Digital Bakal Luncurkan Fitur "Direct Loan"

Whats New
Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Cara Top Up Saldo Kartu Elektronik Lewat Aplikasi LinkAja

Work Smart
Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Kenapa PNS Kementerian ESDM Tidak Protes Padahal Tukin Dikorupsi?

Whats New
Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Kemenaker Minta Ditjen Imigrasi Perketat Perlintasan Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+