Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Beli Minyakita Pakai KTP Itu Terlalu Ribet"

Kompas.com - 08/02/2023, 08:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) tak sepakat jika konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah merek Minyakita harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menilai aturan ini justru mempersulit konsumen.

Sahat mengatakan, dari pada harus memperumit konsumen dalam mendapatkan kebutuhannya akan Minyakita, lebih baik pemerintah melarang ritel modern menjual Minyakita.

Baca juga: Mendag Bikin Aturan: Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Harus Pakai KTP

"Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional," kata Sahat dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sahat juga mengimbau agar masyarakat menengah ke atas yang biasa mengonsumsi minyak goreng premium untuk tidak beralih ke Minyakita.

Tunjukkan KTP

Adapun sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP)

Baca juga: Ada MinyaKita, Omzet Produsen Minyak Goreng Premium Turun Drastis


"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turun tangan mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng Minyakita.

Padahal, Minyakita tersebut diluncurkan pemerintah sebagai upaya untuk menekan harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi dan langka.

Baca juga: Strategi Luhut untuk Atasi Kelangkaan Minyakita

Dalam rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Senin (6/2/2023), Luhut menyebutkan bahwa kelangkaan minyak goreng tersebut salah satunya karena berkurangnya pasokan untuk memenuhi pasar domestik (domestic market obligation/DMO).

"Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga lebaran nanti (April). Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO," ujar Luhut, dikutip melalui siaran pers.

Baca juga: Pengusaha Warteg Tak Berani Naikkan Harga Makanan Meski MinyaKita Langka dan Mahal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com