ADA kekhawatiran produk CPO Indonesia tidak laku dijual di pasar global. Produk minyak sawit mentah (cruide palm oil/CPO) ini, dikhawatirkan tidak akan laku dijual setelah Uni Eropa (UE) menyetujui sebuah undang-undang (UU) yang melarang impor produk-produk yang terkait deforestasi.
UU baru Uni Eropa itu melarang perusahaan menjual kopi, daging sapi, kedelai, cokelat, karet, dan beberapa produk turunan minyak sawit yang terkait dengan deforestasi ke pasar Uni Eropa. UU tersebut akan mewajibkan perusahaan membuat pernyataan uji tuntas yang menunjukkan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi pada perusakan hutan sebelum mereka menjual barang ke UE atau perusahaan itu menghadapi denda besar.
Setelah UU tersebut resmi berlaku, produsen dan pedagang memiliki waktu 18 bulan untuk mematuhi peraturan tersebut. Perusahaan yang lebih kecil akan memiliki waktu 24 bulan untuk beradaptasi. Perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan denda hingga 4 persen dari total omset perusahaan di negara anggota Uni Eropa.
Baca juga: Indonesia Perlu Berbenah Hadapi Aturan Anti Deforestasi Uni Eropa
Menurut Komisi Eropa, UU tersebut akan bisa melindungi setidaknya sekitar 71.920 hektar (278 mil persegi) hutan setiap tahun atau setara dengan 100.000 lapangan sepak bola. Bank Dunia juga memprediksikan bahwa UU tersebut dapat mengurangi emisi karbon global secara tahunan sebesar 31,9 juta metrik ton atau setara dengan besaran emisi karbon Denmark pada 2021.
Pelarangan impor produk terkait deforestasi tentu akan berimbas terhadap negara yang memiliki angka pembabatan hutan tinggi. Uni Eropa terdiri dari 27 negara. Jerman, Prancis, Italia, dan Belanda termasuk di dalamnya. Negara-negara tersebut memiliki perekonomian yang cukup besar di dunia.
Laporan World Resources Institute dan Global Forest Review tahun 2002 hingga 2020 menyebutkan, Indonesia masuk ke dalam jajaran empat negara dengan angka pembabatan hutan tropis terbesar di dunia. Indonesia menduduki urutan kedua, setelah Brasil dengan angka pembabatan hutan tropis 9,7 juta hektar.
Khusus untuk perkebunan sawit yang sudah terlanjur masuk dalam kawasan hutan, luasnya mencapai 3,2 – 3,4 juta hektar. Hingga saat ini persoalan itu belum dapat dituntaskan. Singkatnya, Indonesia belum bebas dari deforestasi meskipun upaya menekan laju deforestasi dilakukan setiap tahun.
Jika UU bebas deforestasi Uni Eropa itu efektif diberlakukan, Indonesia berpotensi merugi sebab permintaan akan CPO di 27 negara Uni Eropa berpeluang menurun, bahkan diberhentikan jika para pelaku industri tidak memiliki sertifikat bebas deforestasi.
Pada 2021, Indonesia memasok CPO sebesar 44,6 persen dari total impor CPO Uni Eropa senilai 6,4 miliar dolar AS, yang berarti senilai 2,85 miliar atau setara dengan Rp 44,5 triliun (asumsi kurs Rp 15.620 per dolar). Dengan begitu, Indonesia berpotensi kehilangan pemasukan sekitar Rp 44,5 triliun.
Belum lagi dilaporkan bahwa India, yang berdasarkan data UN Comtrade dan Reuters merupakan negara tujuan utama ekspor CPO Indonesia, dengan porsi ekspor mencapai 21,3 persen dari total ekspor CPO pada tahun 2016-2020, berencana akan mengurangi impor minyak sawit mentah secara signifikan. Negara itu akan membuka lahan untuk perkebunan sawit sekitar 2 juta hektar dalam 4 tahun ke depan di Telangana.
Baca juga: Uni Eropa Larang Impor CPO Hasil Deforestasi Hutan, INDEF: Mereka Mau Lindungi Petani Repeseed
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.