Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Beli Minyakita Menggunakan KTP, Mudah Atau Ribet?

Kompas.com - 08/02/2023, 16:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng rakyat dengan merek Minyakita membuat pemerintah mengambil langkah tegas, dengan memberlakukan pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Minyakita pada awalnya diluncurkan tahun lalu untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah dengan harga murah. Saat itu, harga minyak goreng kemasan mengalami kenaikan yang signifikan dan bahkan sempat langka.

Namun, dengan harganya yang murah atau dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, Minyakita banyak dibeli masyarakat. Tak hanya untuk konsumsi, bahkan untuk dijual kembali. Hal inilah yang kemudian membuat harga Minyakita melebihi HET yang diberlakukan.

Untuk mengatasi ini, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberlakukan syarat dan aturan untuk membeli Minyakita menggunakan KTP.

Baca juga: Satgas Pangan Bantah Ada Penimbunan 500 Ton Minyakita Milik PT BKP

Zulhas mengatakan, cara yang bisa dilakukan untuk membeli Minyakita adalah dengan menunjukkan KTP. Selain itu juga, pembelian Minyakita akan dibatasi, dan secara tegas ia melarang pihak yang memborong Minyakita untuk kembali dijual dengan harga yang lebih mahal.

"Sekarang beli Minyakita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulhas.

Zulhas juga mengungkapkan, pembelian Minyakita dengan menggunakan KTP akan dibatasi maksimal untuk pembelian 5 kg.

"Boleh beli 5 kg tapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," tegas dia.

Baca juga: Minyakita Langka, Pemerintah Disarankan Tunjuk Bulog Jadi Distributor

Selain menetapkan syarat pembelian MinyaKita, Zulkifli menyatakan bahwa pasokan MinyaKita akan ditambah menjadi 450.000 ton pada Februari-April 2023. Selain untuk menekan harga, bertambahnya pasokan juga untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng jelang bulan puasa.

"MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar. Tapi nanti akan ada masalah lagi, 'Kok di supermarket enggak ada', ya memang ini untuk pasar, online juga enggak boleh," tegas Zulkifli.

Baca juga: Mendag Bikin Aturan: Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Harus Pakai KTP

Mempersulit konsumen

Menanggapi hal tersebut, Plt Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga tak sepakat dengan Mendag terkait aturan pembelian dengan KTP.

Sahat mengatakan, jika konsumen yang ingin membeli minyak goreng curah merek Minyakita harus menggunakan KTP, justru mempersulit konsumen.

Dia bilang, dari pada harus memperumit konsumen dalam mendapatkan kebutuhannya akan Minyakita, lebih baik pemerintah melarang ritel modern menjual Minyakita.

"Jangan jual melalui pasar modern, jadi tidak perlu pakai KTP seperti yang diusulkan Mendag Zulhas itu terlalu ribet. Jual saja semua Minyakita melalui pasar tradisional," kata Sahat dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Strategi Luhut untuk Atasi Kelangkaan Minyakita

Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ikut turun tangan mengatasi masalah kelangkaan dan mahalnya harga Minyakita.

Dalam rapat bersama Mendag, Luhut mengungkap beberapa strategi yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah mahal dan langkanya Minyakita di pasaran. Salah satu strategi Luhut adalah dengan meningkatakn pasokan domestic market obligation atau DMO.

"Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga lebaran nanti (April). Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO," ujar Luhut, dikutip melalui siaran pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com