Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Kompas.com - 08/02/2023, 16:41 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia telah meluncurkan aplikasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Aplikasi SIGNAL, Samsat Digital Nasional, adalah pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaran Bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini menggunakan database kendaran bermotor yang dimiliki Polri, pengkalan data induk kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh masing-masing Bapenda Provinsi.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak kendaraanya secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online?

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL, tak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Untuk mengetahui STNK telah sah atau belum, terdapat QR Code atau kode barcode di aplikasi SIGNAL, yang menandakan STNK telah dilakukan pengesahan.

Sebelum melakukan pembayaran pajak secara online lewat aplikasi SIGNAL, Anda wajib meregestrasikan akun dan memasukkan data kendaraan.

Saat melakukan registrasi, Anda akan diminta memasukkan sejumlah data pribadi seperi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, nomor handphone, verifikasi biometrik wajah, dan membuat PIN.

Baca juga: Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya

Sementara itu, untuk mendaftarkan data kendaraan, Anda dapat menginput nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.

Lebih lanjut, tata cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode bayar ini hanya berlaku selama dua jam. Setelah mendapatkan kode bayar, langkah selanjutnya sebagai berikut:

  1. Klik notifikasi Lanjut Proses Pembayaran
  2. Generate Kode Bayar, klik Lanjut
  3. Pilih salah satu bank yang akan digunakan untuk membayar, klik Lanjut
  4. Akan muncul cara pembayaran, klik Lanjut
  5. Silakan lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BRI

Pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan cara mentransfer atau melalui teller bank.

Jika pembayaran terkonfirmasi, maka secara otomatis akan dikirimkan bukti pengesahan STNK dan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, sehingga bukti bersifat sah dan valid.

Selain itu, Anda bisa mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP melalui layanan pengiriman yang ada di aplikasi SIGNAL.

Untuk pengiriman bukti fisik ini, membutuhkan data berupa NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan lainnya.

Setelah mengetahui cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online dari ulasan di atas, Anda pun tak perlu lagi repot-repot meluangkan waktu mendatangi Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Cara Konfirmasi Tilang Elektronik atau ETLE secara Online

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang SIM secara Online

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com