Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Asuransi Bermasalah Bikin Presiden Jokowi "Gerah", Bagaimana Penanganannya hingga Saat Ini?

Kompas.com - 09/02/2023, 05:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan intensif terhadap produk-produk jasa keuangan terutama di sektor asuransi.

Jokowi meminta pengawasan tidak hanya dilakukan secara menyeluruh baik secara makro maupun mikro.

"Jangan sampai kejadian kejadian yang sudah-sudah Asabri, Jiwasraya, Rp 17 triliun, Rp 23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wanaartha, unit link, ini harus mikro satu-satu diikuti," ucap dia dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, dalam pertemuan Dewan Komisioner OJK dan Presiden di Istana Kepresidenan, Jokowi juga meminta penyelesaian dari beberapa perusahaan asuransi yang bermasalah seperti PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) dan AJB Bumiputera 1912.

Baca juga: Aneka Upaya Penyehatan Asuransi Jasindo, dari Aksi Korporasi sampai Perbaikan Fundamental

Banyak rakyat mengadu, ingin uangnya kembali...

Jokowi juga meminta agar kasus perusahaan asuransi bermasalah untuk segera diselesaikan. Sebab, sudah banyak rakyat yang mengadu ingin uangnya kembali.

"Sering pelaporan, sudah ada laporan keluhan. Laporan keluhan sudah tahun 2020 sampai sekarang ini tahun 2023 juga belum tuntas. Ini gini, yang kita banguni adalah trust, kalau sudah Kehilangan itu sulit membangun kembali. Saya yakin OJK yang sekarang bisa," imbuh dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK dan otoritas terkait telah melakukan sederat penanganan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. Berikut ini adalah kondisi perusahaan asuransi bermasalah terkini.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Anjlok, Ketua OJK: Ini Menunjukkan Mutlaknya Penyelesaian Perusahaan Bermasalah

1. Jiwasraya

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pengalihan portofolio polis Jiwasraya masih memerlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham.

"Hal ini agar semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life," ujar dia

Sebelumnya, IFG Life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Holding IFG sebagai perusahaan induk.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun ke kas negara.

Jumlah aset itu merupakan akumulasi dari pemulihan aset sejak September 2021 sampai Januari 2023.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mengatakan, pemulihan aset ini terdari dari berbagai penjulaan dan lelang. Awal tahun ini, PPA disebut telah menyelesaikan barang rampasan negara milih Jiwasraya dan menyetorkan sebesar Rp 1,45 triliun ke kas negara.

Baca juga: Hasil Penjualan Aset Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun Masuk ke Kas Negara

2. Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai vonis nihil terhadap Terdakwa Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan vonis itu.

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, sempat didatangi banyak orang yang menakut-nakutinya terkait kebijakan pembarantas korupsi di perusahaan asuransi pelat merah PT Asabri (Persero).

“Risiko membersihkan korupsi itu bisa balik ke kita. Saya waktu bicara bersih-bersih Asabri, banyak yang datang ke saya nakut-nakutin,” kata Erick.

“Silahkan buka saya bilang, ini yang kita lakukan berdasarkan data yang benar,” tambahnya.

Baca juga: Cerita Erick Thohir Bersih-bersih Asabri: Banyak yang Datang Menakut-nakuti

 


3. Wanaartha Life

Setelah pencabutan izin usaha, PT Asurasni Jiwa Adisarana (Wanaartha Life) saat ini tengah menjalankan proses likuidasi perusahaan. Proses ini akan terdiri dari beberapa tahapan mulai dari penutupan perusahaan, pencatatan kewajiban dan penjualan aset, sampai pembayaran kepada para kreditor.

OJK akan berperan sebagai supervisor dari tim likuidasi yang saat ini sedang menjalankan tugasnya.

Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, ada sebanyak 854 pemegang polis yang mendaftar dengan 1.867 lembar polis, 2 kreditor, dan 2 karyawan per 1 Februari 2023 ini.

Di tengah likuidasi ini, beberapa nasabah juga melakukan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya tetap menghargai hak yang dimiliki oleh pemegang polis Wanaartha Life terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Buntut Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Pemberi Jasa yang Terlibat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com