Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Asuransi Bermasalah Bikin Presiden Jokowi "Gerah", Bagaimana Penanganannya hingga Saat Ini?

Kompas.com - 09/02/2023, 05:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan intensif terhadap produk-produk jasa keuangan terutama di sektor asuransi.

Jokowi meminta pengawasan tidak hanya dilakukan secara menyeluruh baik secara makro maupun mikro.

"Jangan sampai kejadian kejadian yang sudah-sudah Asabri, Jiwasraya, Rp 17 triliun, Rp 23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wanaartha, unit link, ini harus mikro satu-satu diikuti," ucap dia dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2023, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, dalam pertemuan Dewan Komisioner OJK dan Presiden di Istana Kepresidenan, Jokowi juga meminta penyelesaian dari beberapa perusahaan asuransi yang bermasalah seperti PT Asuransi Jiwa Kresna atau AJK (Kresna Life) dan AJB Bumiputera 1912.

Baca juga: Aneka Upaya Penyehatan Asuransi Jasindo, dari Aksi Korporasi sampai Perbaikan Fundamental

Banyak rakyat mengadu, ingin uangnya kembali...

Jokowi juga meminta agar kasus perusahaan asuransi bermasalah untuk segera diselesaikan. Sebab, sudah banyak rakyat yang mengadu ingin uangnya kembali.

"Sering pelaporan, sudah ada laporan keluhan. Laporan keluhan sudah tahun 2020 sampai sekarang ini tahun 2023 juga belum tuntas. Ini gini, yang kita banguni adalah trust, kalau sudah Kehilangan itu sulit membangun kembali. Saya yakin OJK yang sekarang bisa," imbuh dia.

Berkaitan dengan hal tersebut, OJK dan otoritas terkait telah melakukan sederat penanganan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. Berikut ini adalah kondisi perusahaan asuransi bermasalah terkini.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Anjlok, Ketua OJK: Ini Menunjukkan Mutlaknya Penyelesaian Perusahaan Bermasalah

1. Jiwasraya

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pengalihan portofolio polis Jiwasraya masih memerlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham.

"Hal ini agar semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life," ujar dia

Sebelumnya, IFG Life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Holding IFG sebagai perusahaan induk.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) senilai Rp 3,1 triliun ke kas negara.

Jumlah aset itu merupakan akumulasi dari pemulihan aset sejak September 2021 sampai Januari 2023.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mengatakan, pemulihan aset ini terdari dari berbagai penjulaan dan lelang. Awal tahun ini, PPA disebut telah menyelesaikan barang rampasan negara milih Jiwasraya dan menyetorkan sebesar Rp 1,45 triliun ke kas negara.

Baca juga: Hasil Penjualan Aset Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun Masuk ke Kas Negara

2. Asabri

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menilai vonis nihil terhadap Terdakwa Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan vonis itu.

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, sempat didatangi banyak orang yang menakut-nakutinya terkait kebijakan pembarantas korupsi di perusahaan asuransi pelat merah PT Asabri (Persero).

“Risiko membersihkan korupsi itu bisa balik ke kita. Saya waktu bicara bersih-bersih Asabri, banyak yang datang ke saya nakut-nakutin,” kata Erick.

“Silahkan buka saya bilang, ini yang kita lakukan berdasarkan data yang benar,” tambahnya.

Baca juga: Cerita Erick Thohir Bersih-bersih Asabri: Banyak yang Datang Menakut-nakuti

 


3. Wanaartha Life

Setelah pencabutan izin usaha, PT Asurasni Jiwa Adisarana (Wanaartha Life) saat ini tengah menjalankan proses likuidasi perusahaan. Proses ini akan terdiri dari beberapa tahapan mulai dari penutupan perusahaan, pencatatan kewajiban dan penjualan aset, sampai pembayaran kepada para kreditor.

OJK akan berperan sebagai supervisor dari tim likuidasi yang saat ini sedang menjalankan tugasnya.

Ketua tim likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan, ada sebanyak 854 pemegang polis yang mendaftar dengan 1.867 lembar polis, 2 kreditor, dan 2 karyawan per 1 Februari 2023 ini.

Di tengah likuidasi ini, beberapa nasabah juga melakukan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya tetap menghargai hak yang dimiliki oleh pemegang polis Wanaartha Life terkait dengan kasus ini.

Baca juga: Buntut Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Pemberi Jasa yang Terlibat

 

4. AJB Bumiputera 1912

OJK)mengatakan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) tetap akan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu dengan melakukan bagi untung maupun rugi terkait dengan penyehatan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hal tersebut memang diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

"Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan," ujar dia dalam dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Sementara itu, Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, OJK akan segera melakukan fit and proper test terhadap direktur bisnis dan komisaris independen untuk melengkapi jajaran direksi AJB Bumiputera.

Baca juga: OJK Segera Lakukan Fit and Proper Test Direktur Bisnis dan Komisaris Independen BPA AJB Bumiputera

5. Kresna Life

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, ini adalah kesempatan terakhir Kresna Life untuk memenuhi syarat dalam RPK yang diajukan.

Kresna Life sendiri punya waktu 1 bulan sejak pertemuan terakhir dengan OJK, atau waktu jatuh tempo sampai tanggal 13 Februari 2023.

"Kresna Life memang sudah beberapa kali mengajukan RPK dan ditolak, terakhir sebelum tutup tahun, perusahaan mengajukan skema untuk konversi utang klaim polis nasabah menjadi pinjaman subordinasi," kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Kamis (2/2/2023).

Ogi menjelaskan, OJK butuh bukti konkret terkait adanya penjelasan komitmen atau persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi utang klaim polis nasabah menjadi pinjaman subordinasi.

Adapun, syarat agar RPK Kresna Life dapat disetujui adalah adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis terkait rencana konversi perusahaan.

"Kresna Life juga harus memberikan informasi yang legkap bahwa dampak dari konversi ini seperti apa, baik risiko maupun haknya," imbuh dia.

Baca juga: RPK Belum Disetujui, OJK Berikan Kesempatan Terakhir untuk Kresna Life

6. Produk asuransi Unit Link

Terkait dengan pengaturan produk asuransi unitlink, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

Peraturan ini mengatur perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi tentang produk asuransi.

Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi

Setelah pemegang polis membeli produk unit link, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa produk yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Selain itu, untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman,

Itulah tadi sederet perusahaan asuransi dan produk bermasalah yang jadi perhatialn Presiden Jokowi di tahun 2023.

Baca juga: Nasabah Korban Unit Link Unjuk Rasa, AAJI: Masih Bisa Ajukan Laporan ke LAPS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com