JAKARTA, KOMPAS.com - Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pailit.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut bernomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada 7 Februari 2023.
Dalam gugatan tersebut, Greylag juga meminta pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga.
Baca juga: Garuda Buka Opsi Penggunaan Jilbab Bagi Pramugari
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan (Homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022 yang diajukan oleh Pemohon (Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company) untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum dalam gugatan dikutip Rabu (8/2/2023).
Greylag meminta pengadilan untuk menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.) dalam proses kepailitan a quo.
Kemudian, perusahaan memerintahkan kurator untuk menyampaikan putusa pailit terhadap PT Garuda Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia paling sedikit 2 surat kabar harian dengan jangka waktu paling lambat 5 hari setelah putusan diterima.
“Menetapkan imbalan jasa bagi Tim Kurator akan ditentukan kemudian setelah kepailitan berakhir; dan Menghukum Termohon (PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk) untuk membayar biaya perkara a quo,” demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia buka suara soal upaya hukum yang ditempuh terhadap 2 lessor pesawat dalam hal ini Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).
Garuda mengatakan, langkah hukum tersebut merupakan komitmen berkelanjutan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan Perusahaan.
Baca juga: Garuda Indonesia Gugat 2 Kreditornya Rp 10 Triliun
Menurut Garuda, ditempuhnya upaya hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditor perusahaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.