Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2023, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Laman lelang.go.id adalah platform lelang online milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan lelang online akan lebih mudah melalui laman tersebut karena peserta lelang tidak harus hadir dalam pelaksanaan lelang.

Objek lelang di lelang.go.id dapat berupa tanah, rumah, ruko, pabrik, hotel dan villa, mobil, motor, bongkaran, besi tua, elektronik, kayu, UMKM, inventaris, gudang, toko, apartemen, dan lain-lain.

Perlu diketahui, objek lelang yang dijual dalam kondisi apa adanya sehingga sebelum membeli, peserta lelang perlu mencari tahu tentang objek lelang dengan menghubungi penjual untuk melihat objek secara fisik.

Baca juga: 11 Lelang Rumah Murah di Bekasi, Nilai Limit Rp 200 Jutaan

Melalui lelang.go.id ini, masyarakat bebas berpartisipasi aktif menjadi penjual maupun peserta lelang dengan mengikuti ketentuan yang diberlakukan.

Cara mengikuti lelang online di lelang.go.id masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan membuat akun untuk bisa ikut serta dalam proses pelayanan lelang.

Jika sudah mempuyai akun maka masyarakat bisa menggunakan akun tersebut untuk bertindak sebagai penjual lelang atau peserta lelang.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar lelang.go.id adalah KTP, NPWP, dan rekening tabungan.

Cara untuk melakukan pendaftaran akun di laman lelang online ini cukup mudah, kamu hanya perlu membuka website lelang.go.id, isi data diri, dan melakukan aktivasi akun.

Kemudian bagaimana cara mengikuti lelang online di lelang.go.id? Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dikuti dari laman lelang.go.id:

Cara Mengikuti Lelang Online di lelang.go.id

  • Buka laman lelang.go.id
  • Masuk ke akun Lelang.go.id.
  • Klik objek lelang yang ingin dibeli, klik Ikut Lelang.
  • Centang status keikutsertaan kamu "Saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri" atau "Saya mengikuti lelang ini atas kuasa dari badan hukum".
  • Kemudian lengkapi dokumen sesuai yang disyaratkan dalam pengumuman lelang.
  • Centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ini".
  • Klik Ikut Lelang Ini.
  • Setor uang jaminan lelang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
  • Klik Lihat Petunjuk Pembayaran untuk mengetahui informasi detail terkait cara pembayaran.
  • Pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) akan memverifikasi atas penyetoran uang jaminan lelang tersebut terlebih dahulu agar kamu dapat mengajukan penawaran lelang.

Baca juga: Hasil Lelang di 2022 Berkontribusi Rp 2,78 Triliun ke Penerimaan Negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BNI Life Bakal Pasarkan 4 Produk Baru Asuransi Unit Link

BNI Life Bakal Pasarkan 4 Produk Baru Asuransi Unit Link

Whats New
Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang 'Thrifting', tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal

Jangan Salah Paham, Pemerintah Bukannya Melarang "Thrifting", tapi Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal

Whats New
Paripurna DPR RI Setujui Perry Warjiyo Kembali Pimpin Bank Indonesia

Paripurna DPR RI Setujui Perry Warjiyo Kembali Pimpin Bank Indonesia

Whats New
Erick Thohir Soroti Kondisi Depo Plumpang, Ada Pipa Pertamina yang Berdekatan Dapur Warga

Erick Thohir Soroti Kondisi Depo Plumpang, Ada Pipa Pertamina yang Berdekatan Dapur Warga

Whats New
Diwarnai Interupsi dan 'Walkout', DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Diwarnai Interupsi dan "Walkout", DPR RI Akhirnya Sahkan Perppu Ciptaker Jadi Undang-undang

Whats New
Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Simak Posisi dan Kualifikasinya

Work Smart
Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Cara Beli Tiket KRL Solo-Yogyakarta di Aplikasi Gojek

Spend Smart
Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Whats New
Berlaku sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Berlaku sejak 20 Maret 2023, Ini 5 Fakta Subsidi Motor Listrik

Whats New
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Whats New
Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Bangkit, IHSG Dibuka Menguat

Whats New
Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Komitmen Jaga Kawasan Pesisir, IWIP Ajak Masyarakat Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Whats New
Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Sempat Tembus 2.000 Dollar AS, Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi 1 Tahun

Whats New
Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Opsi Impor Beras Diumumkan di Tengah Panen Raya, Bagaimana Perhitungan Pemerintah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+