JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan dua kreditur yaitu, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Adapun gugatan terhadap Garuda Indonesia tersebut terkait pembatalan perdamaian putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. Untuk itu, kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Garuda Indonesia Gugat 2 Kreditornya Rp 10 Triliun
Irfan juga mengatakan, selaras dengan langkah intensifikasi restrukturisasi yang dijalankan, Garuda Indonesia telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmidiimplementasikan pada awal 2023.
Ia mengatakan, hal tersebut salah satunya dilakukan melalui penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat, yang juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Ia mengatakan, sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi Garuda Indonesia yang juga diselaraskan dengan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja.
Komitmen tersebut, kata dia, turut menjadi fokus utama perusahaan dalam memastikan outlook kinerja yang kondusif dalam menjalankan komitmen perusahaan terhadap kepercayaan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.
"Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut," ujarnya.
Baca juga: Erick Thohir: Restrukturisasi Garuda Indonesia Terbesar dalam Sejarah Korporasi Indonesia
Lebih lanjut, Irfan mengatakan, Garuda Indonesia telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
Ia mengatakan, melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut, memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.