Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Otoritas Pengawas Koperasi, Teten: Saya Sudah Sampaikan ke Presiden Jokowi

Kompas.com - 09/02/2023, 15:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, rencana revisi UU Perkoperasian bertujuan agar penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi.

Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas revisi UU Perkoperasian, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (02/08).

"Karena, saat ini, di Koperasi Simpan Pinjam (KSP), aturannya masih lemah," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Pengamat: Koperasi Gagal Bayar Bermula dari Anggota yang Awam sampai Investasi Menggiurkan

Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Oleh sebab itu, melalui revisi UU Perkoperasian yang baru, pihaknya akan mengusulkan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) sebagai upaya melindungi anggota koperasi di Indonesia.

"Saya sudah sampaikan ke Presiden Jokowi terkait hal itu," sebut dia.

Bagi Teten, tidak adil kalau nasabah di bank dilindungi, sedangkan di koperasi tidak dilindungi.

"Dan nanti akan ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk koperasi. Ini menjadi penting,” ujar Teten.

Lebih lanjut, Teten mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terkait investasi bodong berkedok koperasi yang sedang marak terjadi belakangan ini, pemerintah telah menyelesaikan UU P2SK dan Omnibus Law Keuangan.

"Kami saat ini telah menyelesaikan UU P2SK, dan Omnibus Law Keuangan dan sudah clear dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi nanti koperasi yang open loop itu izin dan pengawasannya di bawah OJK, open loop itu berarti koperasi yang menjalankan pelayanan kepada anggota juga di luar anggota,” ujar dia.

Sedangkan untuk koperasi close loop atau yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian koperasi dan UKM.

Lebih lanjut, Teten bilang, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

“Jadi perlu ada Apex-nya. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu,” kata dia.

Lebih jauh Menteri Teten menjelaskan pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan.

“Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional,” ucap Menteri Teten.

Ia juga berharap dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru, dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.

“Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro,” tutup Teten.

Baca juga: Kemenkop-UKM Punya Waktu 2 Tahun untuk Bedakan Koperasi Close Loop dan Open Loop

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com