JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong UMKM untuk melihat pentingnya merek dagang sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam mengatakan, UMKM harus mulai mendaftarkan merek dagangnya.
"UMKM biasanya minimal punya merek, perlu didaftarkan. Caranya bisa melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujar dia dalam konferensi pers Komitmen GoSend Mendukung UMKM Melalui Komunitas Best Seller GoSend, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: KemenkopUKM Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk Merek Dagang UMKM
Ia menjelaskan, Kemenparekraf juga memiliki program sendiri untuk membantu UMKM mendaftarkan merek dagang. Adapun, syarat untuk dapat mendaftarkan merek dagang UMKM adalah minimal sudah memiliki produk. Selain itu, produk UMKM juga diharapkan sudah memiliki pasar konsumennya.
"Ini penting. Pasalnya produk ekonomi kreatif biasanya berbasis kekayaan intelektual," imbuh dia.
Niel menjelaskan, mendaftarkan merek dagang ini juga penting ketika UMKM ingin berkembang. Mendaftarkan merek dagang akan mempermudah pelaku UMKM ketika suatu saat akan menjual franchise produknya.
Baca juga: Penyaluran Kredit BRI Rp 1.139 Triliun pada 2022, 84,74 Persen Kredit UMKM
Lebih lanjut, Kemenparekraf juga sedang merancang skema agar hak kekayaan intelektual UMKM bisa dijadikan jaminan pinjaman.
Niel menjelaskan, salah satu amanat Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2024 adalah merealisasikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Harapannya, UMKM dapat memanfaatkan kekayaan intelektual untuk menjadi semacam jaminan dalam produksi berikutnya.
"Jadi pembiayaan ini nantinya diharapnya untuk jenis utang yang produktif. Nanti akan ada syaratnya, jadi bukan sembarangan UMKM punya merek tapi belum ada nilainya," ungkap dia.
Baca juga: UMKM Asal Gresik Binaan SIG Raih Omzet Rp150 Juta Saat Bazar BUMN
Berdasarkan survei yang dilakukan Kemenparekraf pada tahun 2020, tercatat UMKM yang memiliki kekayaan intelektual kurang dari 2 persen.
Sementara, UMKM yang sadar pentingnya memiliki kekayaan intelektual hanya sekitar 30 persen.
"Itu juga tantangan kami, jadi nanti sebelum melonjak sebagai jaminan pembiayaan, kami akan tingkatkan lagi kesadaran UMKM," tandas dia.
Baca juga: Lewat Pendampingan Melekat, Sinar Mas Dukung UMKM Naik Kelas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.