Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Minyakita Dijual Online, Kemendag Turunkan 6.678 Tautan Toko "Online"

Kompas.com - 09/02/2023, 19:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menurunkan (take down) sebanyak 6.678 tautan yang berisi konten penjualan Minyakita di pasar online.

Hal ini menyusul adanya larangan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menjual Minyakita di pasar online lantaran ingin menggenjot ketersediaanya di pasar tradisional.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp 14.000/liter,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam siaran resminya, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Aprindo Bantah Ritel Jadi Penyebab Minyakita Langka

Lebih lanjut Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Oleh sebab itu dia meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan Minyakita.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.

Baca juga: Masyarakat Menjerit, Pemerintah Putar Otak Atasi Lonjakan Harga dan Stok MinyaKita

 


Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengatakan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” jelas Veri.

Baca juga: Minyakita Kini Langka dan Mahal, Strategi Mendag: Tambah Stok hingga Larang Jual Online

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com