Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMK atau UMR Palembang 2023 dan Semua Daerah Se-Sumsel

Kompas.com - 10/02/2023, 10:36 WIB

KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Palembang 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMR Palembang 2023 (UMK Palembang) ditetapkan sebesar Rp 3.565.409 per bulannya.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

UMR Palembang 2023

Dikutip dari Tribun Sumsel, gaji UMR Kota Palembang teranyar ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023.

Baca juga: UMR Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto 2023 Terbaru

Yang mana, beberapa kota dan kabupaten di Sumatera Selatan sendiri kini telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

Gaji UMR Palembang 2023 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 256.000 atau naik 7,5 persen apabila dibandingkan UMK Palembang di tahun 2022, yakni Rp 3.289.409.

Dengan begitu, UMK Palembang atau UMR Palembang 2023 tersebut menduduki peringkat tertinggi se-Sumatera Selatan.

Beberapa daerah dengan upah minimum mendekati UMK Palembang antara lain Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Rp 3.502.873 dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Rp 3.464.303.

Baca juga: Gaji UMR Gresik 2023, Tertinggi Kedua Se-Jatim Setelah Surabaya

Palembang sendiri dikenal sebagai pusat ekonomi dan Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan, menjadikan Palembang kota terbesar di provinsi ini.

Berikut ini Berikut rincian UMR 2023 di Sumatera Selatan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com