Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Iurannya?

Kompas.com - 10/02/2023, 13:55 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dan menghapus sistem kelas (1,2, dan 3) yang ada saat ini.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2025, mundur dari yang dijadwalkan sebelumnya pada tahun 2023.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Mickael mengatakan, di tahun 2022 pihaknya telah melakukan uji coba di lima rumah sakit pemerintah, antara lain RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca juga: Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Mundur, Tidak Berlaku 2024 tapi Mulai 2025

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di lima RS tadi.

Namun yang ditelaah lebih lanjut hanya empat RS uji coba mencakup RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.

"Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," jelas Mickael.

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Diubah, Begini Polanya

Seperti apa Sistem KRIS JKN?

Jika dalam skema lama kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas, maka sistem baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan (KRIS) JKN tidak demikian. Pola baru ini nantinya akan berlaku untuk RS pemerintah hingga swasta.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono memberikan penjelasan soal KRIS JKN ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

Dimana, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif. Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.

"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya (sebelum pola KRIS) dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP. Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya," jelas Dante dikutip dari kanal YouTube Komisi IX DPR.

"Di dalam program kelas rawat inap standar (KRIS), nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," lanjut Dante.

Baca juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

Bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan? Masih ada kelas iurankah? 

Walau demikian, masyarakat mungkin bertanya-tanya apakah kebijakan ini akan mengubah tarif atau iuran BPJS Kesehatan?

Diberitakan sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menegaskan, tidak ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2023.

"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apa pun," ujar Iqbal dikutip dari Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Masih Ada RS di Jakarta Minta Fotocopy Peserta JKN, BPJS Kesehatan: KTP Saja Sudah Cukup

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com