Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bunga 5 Persen Tetap, Simak Syarat dan Cara Mengajukan KPR Tapera BTN

Kompas.com - 10/02/2023, 14:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memiliki tiga produk kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi, salah satunya KPR Tapera BTN.

KPR Tapera BTN merupakan program kerjasama Bank BTN dan BP tapera yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang saat ini khusus hanya bagi PNS peserta Tapera untuk pembelian rumah pertama.

Untuk produk KPR Tapera ini, BTN menawarkan bunga 5 persen tetap, tenor panjang hingga 30 tahun, dan uang muka (down payment/DP) 0 persen.

BTN menargetkan penyaluran KPR FLPP dan Tapera di 2023 sebanyak 182.250 unit senilai Rp 27,337 triliun dengan asumsi harga per satu unit rumah sebesar Rp 150 juta.

Baca juga: Apakah Saat Ini Tepat Ajukan Kredit dan KPR? Ekonom BCA: Kesempatan, Selagi Bunga Belum Naik

Dari jumlah target Bank BTN tersebut untuk pembiayaan Tapera diharapkan bisa mencapai 6.250 unit atau sekitar 62,5 persen dari target penyaluran KPR Tapera sebanyak 10.000 unit di tahun 2023.

Lantas apa saja syarat dan cara mengajukan KPR Tapera BTN? Simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: KPR FLPP 2023, Ada Kuota 220.000 Unit Rumah

1. Syarat Pengajuan KPR Tapera BTN

Dikutip dari laman resmi BTN, persyaratan pemohon untuk pengajuan KPR Tapera BTN yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah.

- Terdaftar sebagai peserta Tapera.

- Mengisi Sitara di laman sitara.tapera.go.id

- Berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, khusus Papua dan Papua Barat Rp 10 juta.

- Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah.

- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

- NIK terdaftar di Dukcapil.

Baca juga: BTN Bidik Pasar KPR Segmen Menengah Atas


Sementara untuk persyaratan dokumen untuk pengajuan KPR Tapera BTN yaitu:

- KTP pemohon dan pasangan bagi yang telah menikah.

- Kartu Keluarga (KK).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

- Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat atau Akta Cerai bagi yang telah bercerai.

- Slip gaji 3 bulan terakhir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Whats New
Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Whats New
PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

Whats New
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+