Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 11/02/2023, 13:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengubah fasilitas kamar rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2024. Saat ini, baru 10 rumah sakit yang sedang tahap uji coba penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada penyesuaian iuran BPJS Kesehatan hingga 2024.

"Ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat sampai akhir 2024, sehingga belum diperlukan adanya penyesuaian iuran (BPJS Kesehatan)," katanya kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Diubah, Begini Polanya

Penerapan KRIS nantinya membuat kamar rawat inap bagi pasien JKN akan diubah menjadi 4 kamar tidur dalam satu ruangan.

Selama ini, setiap kelas peserta BPJS Kesehatan mendapatkan ruangan dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda. Ruangan peserta kelas 3 terdapat 6 tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat 4 tempat tidur, dan ruangan peserta kelas 1 ada 2 tempat tidur.

Sementara bagi pasien kelas VIP dan VVIP tidak akan mengalami perubahan kamar rawat inap selama penerapan KRIS.

"Setelah 2024 (dibahas mengenai perubahan iuran kelas). Saat ini sedang disimulasikan KRIS-nya. Untuk lebih detail, nanti menunggu finalisasi Revisi Ketiga Perpres 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan," ujar Muttaqien.

Baca juga: Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Mundur, Tidak Berlaku 2024 tapi Mulai 2025


Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (9/2/2023), menjelaskan bahwa terdapat dua kategori ruang rawat inap yakni intensif dan non-intensif.

"Kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya itu di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif, di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi empat, kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP. Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya," kata dia.

"Di dalam program KRIS nantinya akan diubah, untuk intensif tidak akan berubah polanya. Sedangkan non-intensif berubah menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya empat tempat tidur maksimal," jelas Dante.

Sedangkan untuk VIP dan VVIP tetap tidak berubah fasilitasnya. Ruang rawat inap standar ini akan dikecualikan bagi pasien bayi yang memerlukan ruang intensif serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus seperti kemoterapi.

Baca juga: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Iurannya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

Whats New
Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Whats New
Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

[POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

Whats New
Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Teten: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok

Whats New
Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Kenapa Jonan Dulu Keberatan dengan Proyek Kereta Cepat?

Whats New
Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Ironi Kereta Cepat: Diklaim B to B, Tapi Minta Jaminan Pemerintah dan APBN

Whats New
Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Genjot Produksi, Pupuk Indonesia Grup Amankan Pasokan Gas dari 5 Perusahaan Migas

Whats New
Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Viral 1 Penduduk RI Tanggung Utang Pemerintah Rp 28 Juta, Ini Kata Kemenkeu

Whats New
Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Gojek Klaim Pengguna Layanan GoCorp Tumbuh 3 Kali Lipat Dibanding 2022

Whats New
Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Perluas Jaringan dan Layanan, BRI Insurance Hadir di Bengkulu

Whats New
United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

United Bike Berencana IPO untuk Perluas Bisnis, Ini Bocorannya

Whats New
Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Subholding Gas Pertamina Kembangkan Dua Proyek LNG di Berau dan Sumenep

Whats New
Cerita Jokowi, Dulu 'Dicuekin' Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Cerita Jokowi, Dulu "Dicuekin" Saat Tawarkan IKN ke Calon Investor, Sekarang Pada Minta...

Whats New
Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Lazada Logistics-Aizen Kerja Sama Pembiayaan Kendaraan Listrik di RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com