JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu dilayangkan pada 8 Februari 2023 dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, gugatan tersebut terkait permintaan data hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan oleh pihak ICW.
Mengutip situs PTUN, terdapat empat gugatan Sri Mulyani terhadap ICW. Pertama, bendahara negara itu meminta majelis hakim untuk menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan, yang dahulunya termohon informasi.
Baca juga: Kisruh soal Meikarta, Gelontor Iklan Rp 1,5 Triliun hingga Gugat Pembeli
Kedua, meminta majelis hakim menerima alasan-alasan keberatan dari pemohon keberatan untuk seluruhnya. Ketiga, meminta majelis hakim menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
Serta keempat, meminta majelis hakim membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan atau ICW yang dahulunya pemohon informasi.
"Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Ia menjelaskan, ICW mulanya mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Namun, PPID Kemenkeu tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di pasal 17 huruf e dan huruf i.
Baca juga: Kata Sri Mulyani, Pemilu 2024 Bakal Sedot APBN Rp 25 Triliun
Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW justru mengajukan keberatan ke KIP. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh KIP.
"Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP dimaksud," kata dia.
Ia menuturkan, laporan hasil audit BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait program JKN tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan. Ini sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yustinus menambahkan, terkait substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Ia memastikan, Kemenkeu akan selalu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku terkait persoalan ini.
"Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Jawab Kritik Utang Pemerintah Bengkak Rp 7.734 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.