Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Tidak Keberatan Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera

Kompas.com - 10/02/2023, 19:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta AJB Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) yang dihadiri oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, serta pihak independen dan profesional lainnya.

Baca juga: OJK Segera Lakukan Fit and Proper Test Direktur Bisnis dan Komisaris Independen BPA AJB Bumiputera

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

"Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (10/2/2023)

Ogi menjelaskan, RPK AJB Bumiputera ini memuat serangkaian program yang disusun dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.

Lebih lanjut, OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJB Bumiputera.

Pada tahap awal, AJB Bumiputera perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

Ke depan, OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB Bumiputera hingga RPK selesai.

Tujuannya, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

"OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB," imbuh dia.

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan yakni pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja dapat mendukung pelaksanaan RPK AJB Bumiputera sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

AJB Bumiputera sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK.

"AJB Bumiputera telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023," tandas dia.

Baca juga: BPA AJB Bumiputera 1912 Berharap OJK Segera Mengesahkan Rencana Penyehatan Perusahaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com