Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Minyakita Tak Perlu Pakai KTP, Mendag Batasi Pembelian Hanya 2 Liter

Kompas.com - 10/02/2023, 19:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pembelian minyak goreng curah merek Minyakita saat ini difokuskan ke pasar-pasar tradisional.

Kemudian, bagi masyarakat untuk mendapatkan minyak tersebut tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya pembelian Minyakita dibatasi 2 liter per orang. Hal ini diungkapkannya usai kegiatan acara Pelepasan Ekspor Makanan Olahan, di Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

"Sekarang kita tambahin dua liter. Nanti pembeli hanya beli dua liter atau dua botol. Enggak perlu (pakai KTP)," ucapnya, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Mendag Akan Setop Distribusi Minyakita ke Supermarket dan Toko Grosir

Lebih lanjut kata Zulhas, para produsen minyak kini didorong untuk memproduksi minyak goreng curah sebanyak 450.000 ton per bulan. Selama ini, produsen hanya menghasilkan minyak goreng curah sebanyak 300.000 ton per bulan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kelangkaan penjualan Minyakita serta tingginya harga minyak goreng curah tersebut di pasaran. "Biasa 300.000 ton sebulan, sekarang kita tambah lagi nih 450.000 ton. Kita tambah pasokan untuk mengatasi bulan puasa dan lebaran," katanya.

Padahal harga penjualan Minyakita ini oleh pemerintah dibanderol sebesar Rp 14.000 per liter. Sementara karena kondisi kelangkaan Minyakita, harga di sejumlah daerah bisa menembus hingga Rp 20.000.

Baca juga: Wajar Ibu-ibu Menengah ke Atas Beli Minyakita, Kemasannya Menggoda

Maka dari itu, Ketua Umum PAN ini mengambil langkah menghentikan distribusi minyak goreng curah di supermarket dan toko-toko grosir. Hanya berfokus penjualan di pasar-pasar tradisional dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.

"Kita sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau cari Minyakita ya ke pasar. Kalau cari di supermarket susah kita enggak kasih dulu (penjualan minyak goreng curah Minyakita), harus ke pasar," ujar Zulhas.

Dirinya meminta bagi masyarakat mampu agar tetap membeli minyak goreng premium. Karena Minyakita hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Karena itu kan buat masyarakat ke bawah nih, yang lain beli premium dong," imbau Zulhas.

Sebelumnya, Zulhas berencana menerapkan kepada masyarakat untuk pembelian Minyakita harus menunjukkan KTP. Kemudian, pembelian minyak goreng curah itu akan dibatasi 10 liter.

"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata dia.

Larangan pembelian MinyaKita secara grosir itu diharapkan dapat menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga. Pembelian grosir nantinya berpeluang dijual secara daring, sehingga dinilai kurang relevan sesuai sasaran program minyak goreng pemerintah.

Baca juga: Larang Minyakita Dijual Online, Kemendag Turunkan 6.678 Tautan Toko Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com