Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kelas Standar BPJS Kesehatan Dihapus | Diskon Tiket Garuda Indonesia hingga 78 Persen

Kompas.com - 11/02/2023, 07:14 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penghapusan sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan atau kelas standar rumah sakit akan diselenggarakan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025.

Masyarakat pun berupaya mencari informasi terkait hal tersebut. Hal ini terlihat dari artikel populer Money Jumat (10/2/2023) kemarin, banyak yang terkait dengan topik  rencana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan tersebut.

Berikut 5 artikel populer Money:

1. Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Iurannya?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dan menghapus sistem kelas (1,2, dan 3) yang ada saat ini.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2025, mundur dari yang dijadwalkan sebelumnya pada tahun 2023.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Mickael mengatakan, di tahun 2022 pihaknya telah melakukan uji coba di lima rumah sakit pemerintah, antara lain RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Lalu bagaimana iurannya? Simak di sini

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com