KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Blitar 2023 terus menyesuaikan dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Terbaru, gaji UMR Blitar mengalami kenaikan, baik UMR Kabupaten Blitar maupun UMR Kota Blitar (UMK Blitar).
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
UMR di seluruh Jawa Timur, termasuk di dalamnya UMR Blitar 2023, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Baca juga: Gaji UMR Purwokerto atau Banyumas 2023 Terbaru
Blitar sendiri merujuk pada dua wilayah Selatan di Jawa Timur yang meliputi Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Blitar sendiri terkenal dengan keberadaan makam Bung Karno, Candi Penataran, hingga budidaya ikan koi.
Berikut rincian UMK Blitar, baik UMR Kota Blitar maupun UMR Kabupaten Blitar sebagaimana dikutip dari Tribun Jatim.
Dikutip dari Tribun Jatim, UMR Kota Blitar 2023 naik menjadi Rp 2.239.024. Sebelumnya, UMR Kota Blitar pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.039.024.
Dengan demikian, ada kenaikan sebesar sekitar Rp 200.000 pada UMR Kota Blitar di tahun 2023 dibanding upah minimum setahun yang lalu.
Semetara untuk UMR Kabupaten Blitar 2023 diputuskan naik menjadi Rp 2.215.071. Sementara UMR Kabupaten Blitar di 2022 adalah sebesar Rp 2.015.071.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.